TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Adjie Notonegoro berencana mengajukan penangguhan penahanan menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan perancang busana itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan seragam pegawai Bank Republik Indonesia (BRI).
Pengacara Adjie, Afrian Bonjol, meminta asas praduga tak bersalah terhadap paman Ivan Gunawan itu harus tetap ditegakkan. "Kami ini di sini adalah pihak yang dikorbankan. Klien kami merasa dikorbankan," ujarnya,Selasa malam, 24 Mei 2011.
Kemarin siang, Adjie Notonegoro kembali ditahan Kejati DKI Jakarta. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Suhendra, Adjie dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Tuduhan penggelapan itu, kata Suhendra, dilaporkan oleh Dewi Cinta, pihak yang menggelontorkan duit pinjaman ke Adjie sebesar Rp 107 juta. "Namun, Adjie Notonegoro tidak juga membayar pinjaman uang itu," katanya.
Perkara yang menjerat Adjie ini, kata Afrian, sebenarnya terjadi tahun 2007 lalu. Namun, ujarnya, Adjie sudah melunasi semua utang tersebut. "Seharusnya tidak ada masalah lagi. Kenapa baru sekarang Dewi Cinta bikin statement?" tuturnya.
Afrian mempertanyakan alasan penahanan Adjie kembali. Menurutnya, tanpa ditahan pun Adjie tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Maka, kami akan ajukan penangguhan penahanan," kata Afrian. "Tapi, kami akan menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
MUSTHOLIH