TEMPO Interaktif, Jakarta - Vokalis Kangen Band Mahesa Andika Setiawan jalani sidang perdana kasus penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 24 Mei 2011. Sidang perdana ini dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Andika.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 131 tentang kepemilikan, penyalahgunaan dan permufakatan narkoba. Bacaan dakwaan ini juga berlaku untuk rekan kelompok musik Andika, Muhammad Bari Alfarizzi - basis Kangen Band.
Sidang kedua terdakwa ini digabung di Ruang Cakra. Sidang berlangsung 15 menit. Andika memakai kemeja putih lengan panjang dengan rompi tahanan kuning. Sama halnya dengan Izzi.
Setelah bacaan dakwaan, kuasa hukum Priyagus, langsung ajukan eksepsi. Menurutnya, tiga pasal berlapis yang dikenakan terhadap kedua kliennya tidak tepat. "Kami akan berjuang maksimal untuk buktikan kedua klien kami tidak bersalah," ujarnya usai sidang.
Sidang selanjutnya akan di gelar pada Selasa pekan depan. Dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Sebelumnya BNN menangkap Andika dan Izzi pada 12 Maret 2011 dini hari. Dalam penangkapan itu, tim BNN menemukan 40 gram ganja kering dan 3 pot tanaman ganja yang masih kecil di markas grup band itu di Cibubur, Jakarta Timur.
HERU TRIYONO