TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpak, iri terhadap kebiasaan wartawan di Amerika saat meliput jalannya persidangan. Hal itu diutarakannya siang tadi seusai melakukan lawatannya ke Amerika beberapa waktu lalu. "Di sana ngambil foto saja tidak bisa," ujarnya. "Di sini sampai di belakang hakim pun juru potret atau namanya shooting itu sampai mukanya terdakwa kelihatan,".
Menurutnya, cukup jauh perbedaan kebiasaan wartawan tanah air dengan wartawan asing, khususnya saat mengikuti jalannya persidangan. Ia respek terhadap kebiasaan wartawan di sana yang tidak melakukan acara peliputan, khususnya pengambilan foto, hingga ke dalam ruangan sidang saat majelis hakim memimpin jalannya persidangan.
Harifin menjelaskan ada dua jenis persidangan yang biasa digelar pengadilan, yakni persidangan terbuka yang bisa diikuti umum dan kedua persidangan tertutup. Khusus persidangan terbuka, kru media diperbolehkan untuk meliput, namun tetap memperhatikan aturan. "Itu yang perlu kita pikirkan ke depannya," katanya.
Dalam aturan persidangan di Amerika, petugas pengadilan bisa melakukan pemeriksaan terhadap kru media sehingga mereka tidak seenaknya melakukan liputan selama persidangan."Mereka hanya bisa menggambar, tidak boleh memotret," ujarnya.
Namun, diakuinya aturan ketat itu salah satunya baru ia temukan di Amerika, sedangkan di negara tetangganya seperti Kanada, kebebasan wartawan saat melakukan peliputan diperbolehkan. "Memang aturan tiap negara itu berbeda," ujarnya
Menurutnya, kebebasan wartawan saat melakukan peliputan di persidangan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap putusan hakim. Dengan semakin seringnya difoto atau muncul di media, hakim memiliki kecendrungan untuk menjadi orang terkenal. "Hakim itu tidak boleh terkenal," ujarnya."Nanti bisa-bisa putusannya tidak objektif lagi karena hakimnya terkenal," ujar Harifin.
Namun, Harifin juga sadar bahwa budaya hukum di Indonesia tidak sama dengan Amerika. "Kadang pandangan masyarakat itu sulit dihindari, Itu problem bagi kami," ujarnya.
JAYADI SUPRIADIN