Jumat sore, 13 Mei 2011, pihak Feby kembali mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jakarta mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan mereka sejak delapan bulan lalu. "Tujuan kami ke sini ingin mendapatkan keterangan atau mengenai tindak lanjut laporan kami kemarin," kata pengacara Feby, Mahakaty, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Mahakaty, laporan tersebut harusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Jika kami tidak mengawal, kemungkinan perkara ini tidak berlanjut," tegasnya.
Namun, di Kepolisian, Mahakaty tidak berhasil bertemu penyidik. Ia berjanji akan mendatangi Kepolisian lagi di lain hari.
"Karena menurut kami peristiwa ini adalah membutuhkan pembuktian yang sederhana," kata Mahakati. "Cukup pengakuan dari pemeriksaan dan dikonfrontir."
Arzeti dilaporkan Feby dengan tuduhan pelanggaran Pasal 378 juncto 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam enam tahun penjara.
Feby mengaku melaporkan Arzetti karena sejak bergabung dengan Zema Management, 2008 lalu, belum pernah sepeser pun menerima honornya. Zema adalah manajemen artis milik Arzeti. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat untuk menjelekkan Zema," kata Feby.
Sejak kasus ini bergulir ke permukaan, pertengahan Maret lalu, Arzeti sudah membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan menunaikan kewajiban terhadap Feby sesuai kontrak. "Kenapa seorang yang sudah dianggap anak, kok sekarang melaporin ke polisi," katanya.
MUSTHOLIH