Pengacara keduanya Ferry Juan mengatakan, kliennya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Kejagung (Kejaksaan Agung) akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai eksekutor penuntut, dan pengadilannya nanti di Jaktim (Jakarta Timur),” kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 11 Mei 2011.
Saat ini, Andika dan Izzi tengah menjalani rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, rehabilitasi wajib dilakukan terhadap tersangka kasus penggunaan narkotik selama satu tahun satu bulan. Dengan rincian, satu bulan untuk detoksifikasi, enam bulan program primer, dan sisanya kegiatan internal di rumah rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi.
Ferry menyatakan keberatannya terhadap ketetapan Mahkamah Agung tersebut. Ia berharap, Andika dan Izzi sudah bisa pulang dua sampai tiga bulan setelah direhabilitasi. “Setiap orang beda staminanya,” ujarnya.
BNN menangkap Andika dan Izzi pada 12 Maret 2011 dini hari. Dalam penangkapan itu, tim BNN menemukan 40 gram ganja kering dan 3 pot tanaman ganja yang masih kecil di markas grup band itu di Cibubur, Jakarta Timur.
ISMA SAVITRI