Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ariel: Kalau Hukuman Bertambah di Tingkat Kasasi, Itu Risiko

image-gnews
Luna Maya dan Ariel. TEMPO/Prima Mulia
Luna Maya dan Ariel. TEMPO/Prima Mulia
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung - Kecewa atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa kasus video porno eks vokalis band Peterpan, Ariel, segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tak jeri bila misalnya kelak putusan kasasi justru memperberat vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung.

"Itu sih risiko (bila putusan kasasi memperberat hukuman)," ujarnya di sela acara ulang tahun ke-47 penjara tempatnya ditahan, Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung, Kebonwaru, Kamis, 28 April 2011.

Artis yang bernama lengkap Nazriel Irham itu menyebutkan upaya kasasi dilakukan menyusul kekecewaannya atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung yang mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung.

"Yaa (kasasi), untuk mencari keadilanlah pasti. Kalau dibilang kecewa ya kecewalah dengan putusan banding. Tapi, mau gimana lagi? Mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung banyak hal positif buat saya," imbuhnya.

Ariel juga mengaku sedang menyusun memo kasasi ke Mahkamah Agung. "Ya, secepatnya akan diajukan. Sekarang saya lagi mengurus itu (rencana kasasi). Nanti kalau sudah beres semuanya (menyusun berkas kasasi) tinggal melanjutkan upaya hukumnya ke Mahkamah Agung," katanya.

Selasa pekan lalu, 19 April 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Ariel. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari lalu atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain hukuman penjara, pengadilan tinggi juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meskipun begitu, Ariel masih punya peluang mencari keadilan lewat upaya kasasi yang harus diajukan dalam tempo 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf


Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.


Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA
Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.


YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

Kimi Hime. Instagram
YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."


Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.


Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Ilustrasi pria sedang melihat foto perempuan seksi. shutterstock.com
Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.


Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.


Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Petugas lembaga pemasyarakatan berdiri di gerbang pusat penerimaan penjara Lai Chi Kok di Hong Kong, Cina, 8 November 2018. REUTERS/Bobby Yip
Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.


Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com
Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.


Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kasus Rizieq Shihab Hingga Juni 2017 (Syafiqri Alfarizki)
Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.