TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding terdakwa kasus video porno, Rejoy, eks editor musik band Peterpan.
Pengadilan tingkat banding ini bahkan menambah vonis untuk pemuda bernama asli Reza Rizaldy ini dari semula 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 2,5 tahun penjara.
"Jadi, hukuman untuk RR (Rejoy) ini diperberat, ditambah 6 bulan. Jadi, ada perbedaan dengan Ariel yang tetap dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, di kantornya, Senin (25/4).
Namun begitu, Pengadilan Tinggi tak menambah ataupun mengurangi hukuman denda untuk Rejoy. "Kalau hukuman dendanya tetap sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Joko.
Seperti juga Ariel, Joko melanjutkan vonis untuk Rejoy diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pimpinan Hakim Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.
Joko pun mengaku sudah memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk segera meneruskan pemberitahuan putusan banding tersebut kepada pihak terdakwa dan Kejaksaan Negeri Bandung.
Joko juga mengingatkan hak terdakwa dan Kejaksaan Negeri Bandung untuk mengajukan kasasi. "Normatif sesuai hukum acara, kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari (kerja) sejak pemberitahuan diterima para pihak. Kalau lewat 14 hari, putusan tingkat banding inkraah (berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Rejoy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 31 Januari lalu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis untuk bekas editor musik Peterpan itu juga lebih rendah ketimbang vonis untuk mantan bosnya, Ariel Peterpan, yang dipidana 3 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Rejoy divonis berdasarkan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan tindak pidana penyebaran pornografi (video porno)," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih B. Prakoso, saat membacakan amar putusan, akhir Januari lalu.
ERICK P. HARDI