Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rieke Dyah Pitaloka Serukan Mogok Nasional

image-gnews
Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Rieke Dyah Pitaloka, Rabu (20/4), mengatakan pemerintah saat ini dengan sengaja mempersulit pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pernyataan Rieke ini disampaikan ketika menghadiri mimbar bebas "Jalankan Sistem Jaminan Sosial dan Sahkan RUU BPJS" di Taman Apsari Surabaya siang tadi. "Sepanjang sejarah pembahasan undang-undang, baru undang-undang inilah pemerintah perintahkan delapan menteri sekaligus untuk ikut pembahasan," kata Rieke yang politisi PDI-P ini.

Delapan menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

"Banyak menteri dan tidak fokus, pemerintah mintanya undang-undang ini hanya sebagai penetapan. Padahal UU ini harusnya berisi aturan. Inilah bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," kata Rieke.

Padahal, jika undang-undang ini jadi disahkan, setidaknya orang di Indonesia tidak peduli miskin atau kaya akan mendapatkan lima jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Hanya saja, aneka jaminan yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ini tidak bisa berjalan karena badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ditunjuk, yaitu Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen hingga saat ini masih berbentuk BUMN.

Nah, UU BPJS yang saat ini dibahas muaranya sebenarnya untuk mengubah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen dari BUMN menjadi semacam badan nirlaba.

Di tempat yang sama, Koordinator Komite Aksi Jaminan Sosial Nasional (KAJSN), Moch Rusdi, menilai negara saat ini menuju pada negara gagal. Ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada tiga parameter yang tidak bisa dipenuhi pemerintah, yaitu banyak masyarakat tak punya pekerjaan, tak punya pendapatan, dan terakhir tak punya jaminan sosial," kata Rusdi. Oleh karena itu, masyarakat harus bersatu untuk mendesak segera diundangkannya RUU BPJS ini.

Pemerintah sendiri saat ini baru mampu sediakan jaminan untuk pekerja sektor formal. Itu pun sangat terbatas, TNI/Polri, misalnya, dapat jaminan kesehatan hanya jika berobat di rumah sakit milik TNI/Polri. Padahal, jumlah rumah sakit TNI/Polri sangat terbatas. Begitu juga buruh yang terdaftar di Jamsostek juga hanya bisa mendapatkan jaminan pada penyakit tertentu saja.

PNS sendiri dapat jaminan juga tergantung eselon atau golongannya. "Hanya eselon yang tinggi yang gratis semuanya, untuk yang rendahan tidak bisa. La.. apakah sakit itu mengenal eselon," imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk membantu desakan ini KAJSN berencana akan menggelar aksi secara serentak pada May Day 1 Mei mendatang dengan satu isu, yaitu desakan penetapan RUU BPJS.

Jika dalam aksi May Day nanti pemerintah tidak mengabulkan desakan buruh untuk mengegolkan RUU BPJS, Rieke minta buruh menggelar mogok nasional. "Ini hak buruh, kalau setelah aksi nanti pemerintah tetap bandel, sebaiknya kita gelar mogok nasional," kata Rieke mengakhiri diskusinya.


FATKHURROHMAN TAUFIQ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan soal video prank KDRT ke polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat


Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Pasangan tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT


Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Nagita Slavina rilis lini pakaian Nagita Slavina Brand pada Rabu, 3 November 2021. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina


Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Beberapa tahun sebelum ditangkap, Fico pernah mengaku pernah menggunakan narkoba lewat video yang diunggah di YouTube. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,


Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang


Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Aktor Naufal Samudra bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Naufal Samudra sebagai saksi kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti saat diamankan polisi terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.


Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Ashanty dikabarkan kembali terpapar positif virus Corona setelah kepulangannya dari Turki beberapa waktu lalu. Istri Anang Hermansyah ini kini tengah menjalani proses karantina di salah satu rumah sakit. Instagram
Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.


Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Cassandra Angelie dikenal sebagai aktris sinetron Ikatan Cinta yang berperan sebagai Vera. FOTO/Instagram
Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.


Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.


Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Ilustrasi sabu. Reuters
Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.