TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan Riri Mestica alias DJ Riri sebagai tersangka kasus pengeroyokan Alvin Yudhapatria alias DJ Alvin, teman lelaki artis Alice Norin. Penetapan itu setelah polisi memeriksa tujuh saksi dan barang bukti kasus yang dilaporkan korban sejak akhir Februari lalu.
"Riri sendiri sudah diperiksa sebagai saksi tiga kali dan hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka berarti dia sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Rabu (20/4).
Ia mengakui pada hari ini juga Alvin sebagai korban pelapor sudah mencabut laporan polisi terkait tindakan Riri Februari lalu sebagai upaya menempuh jalan damai. Ade menghargai langkah perdamaian tersebut sebagai hak kedua pihak yang telah menyadari kesalahan masing-masing dan berdamai.
"Tapi, penyidikan tetap berlangsung karena upaya damai merupakan langkah kedua pihak di luar jalur penyidikan. Meskipun begitu, langkah perdamaian ini akan menjadi pertimbangan kami selanjutnya terkait penyidikan," kata Ade
Dilaporkan sebelumnya, pada Sabtu (26/2) pagi, Alvin ditemani pacarnya, Alice Norin, mengadukan Riri dan kawan-kawan ke Polrestabes Bandung dengan tudingan pengeroyokan. Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari di Kafe 9Square, Jalan Sulanjana, Bandung.
Selain Riri, terkait kasus ini polisi sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk istri Riri, Ola Harika. Hingga berita ini dikirim, Riri sendiri masih diperiksa sebagai tersangka di ruang unit 1 reserse kriminal didampingi pengacaranya.
ERICK P. HARDI