Kabag Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko mengaku geram dengan sikap Alwi Mubarok, pembeli rumah yang tetap membongkar rumah itu. Dia dituding melecehkan surat perintah penghentian pembongkaran yang dikeluarkan Pemkot Kediri yang dikeluarkan akhir pekan lalu. "Kami akan hentikan paksa kalau dia tetap ngotot," kata Tri kepada Tempo, Senin (18/4) ini.
Sikap Alwi ini juga mengingkari kesepakatan yang telah diambil di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Kediri, Jumat 15 April 2011. Saat itu di depan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Pemkot meminta pembongkaran rumah pendiri Kodam Brawijaya di Jalan KDP Slamet Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, yang telah dilakukan Alwi dihentikan. "Dia sama sekali tak menghargai kami," kata Tri berang.
Tri menambahkan, Wali Kota Kediri Samsul Ashar juga sudah memerintahkan peninjauan kembali atas IMB yang dikantongi Alwi. Rencananya rumah tersebut akan disulap menjadi lapangan futsal, cafetaria, dan apartemen.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri Agus Suharyanto mengaku tak pernah mengeluarkan IMB atas pendirikan lapangan futsal kepada Alwi Mubarok. Menurut dia tak semua perizinan dilayani oleh kantor tersebut. "Mungkin DTRKP (Dinas Tata Ruang Kota dan Pertamanan) yang memberikan izin," katanya.
Hingga saat ini aktivitas pembongkaran rumah Kolonel Soerachmad terus berjalan. Janji Alwi Mubarok untuk tidak membongkar bangunan induk ternyata omong kosong. Sebab sejak Sabtu pekan lalu sejumlah pekerja telah menurunkan atap rumah induk yang menjadi tempat tinggal Kolonel Soerachmad sekeluarga.
Rumah bersejarah itu telah dilepas para ahli waris Soerachmad kepada seorang pengusaha senilai sekitar Rp 5 miliar. Perobohan rumah itu dikecam Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan karena masih dalam proses penelusuran arkeologi. Apalagi rumah tersebut berada persis di samping bangunan Gereja Immanuel yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. "Bisa jadi rumah Soerachmad itu juga termasuk cagar budaya," kata Wicaksono Dwi Nugroho, arkeolog BP3 Trowulan.
HARI TRI WASONO