Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko mengatakan tim pengawasan cagar budaya pemerintah telah mengambil sikap terkait pembongkaran rumah Kolonel Soerachmad. Rumah di Jalan KDP Slamet nomor 41 yang mulai dibongkar sejak pagi tadi langsung dihentikan. “Kami baru saja ke lokasi dan menghentikan pembongkaran,” kata Tri kepada Tempo, 14 April.
Menurut Tri, pemilik rumah yang baru, Alwi Muhammad Mubarok tidak mengantongi izin pembongkaran rumah yang disyaratkan BP3. Sebelumnya BP3 mengeluarkan dua rekomendasi atas rumah itu kepada Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
Pertama, BP3 menyatakan Gereja Immanuel Kediri merupakan kawasan yang harus dilestarikan keberadaannya sebagai cagar budaya Kota Kediri. Kedua, terkait rencana pembangunan lapangan futsal di rumah Kolonel Soerachmad, harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dari hasil arkeologis, serta kajian Amdal oleh beberapa pihak yang terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi aspek pelestarian Gereja Immanuel. “Ini berarti pemilik tak boleh membongkar sebelum melakukan uji arkeolog dan amdal,” kata Tri.
Majelis Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel Kediri juga mendesak Alwi Mubarok mematuhi rekomendasi BP3 itu. Sebab bagaimanapun proses pembangunan lapangan futsal itu harus atas persetujuan lingkungan termasuk gereja. Apalagi para jemaat mengkhawatirkan keberadaan lapangan futsal itu akan mengganggu kegiatan ibadah. “Kami tetap menolak menyetujui,” kata Ketua I Pengurus Gereja Immanuel.
Dia juga menyayangkan sikap Pemkot Kediri yang terlanjur memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lapangan futsal kepada Alwi. Surat bernomor 188.45/114/419.49/2011 tanggal 28 Maret 2011 itu dikantongi Alwi tiga hari sebelum surat larangan pembongkaran rumah diterbitkan BP3 Trowulan.
HARI TRI WASONO