Emy Puasa Handayani, kuasa hukum ahli waris Soerachmad mengatakan, rumah tersebut sudah bertahun-tahun mangkrak dan tak terurus. Karena itu ketika seorang investor datang menawarkan kerjasama bisnis senilai Rp 5 miliar, pihak keluarga yang terdiri dari 9 orang menyetujuinya. "Daripada tidak berfungsi sama sekali," kata Emy, Jumat (8/4).
Emy mengatakan, biaya perawatan rumah yang terletak di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, itu cukup tinggi. Setiap bulan keluarga mengirim uang kepada pengurus rumah untuk melakukan perbaikan di sana-sini.
Pembeli yang baru, menurut Emy, juga masih terikat hubungan saudara dengan ahli waris. Karena itu Emy menjamin rumah tersebut tak akan beralih kepada pihak luar.
Emy mengakui, bangunan rumah tersebut akan dirobohkan secara keseluruhan. Sejumlah bidang usaha akan dibangun di lahan seluas 3.720 meter, yang masuk dalam kawasan cagar budaya, tersebut. Di antaranya cuci mobil, lapangan futsal, apartemen, dan kafe. "Kami minta masyarakat bisa mengerti," ujarnya.
Juru bicara Pemerintah Kota Kediri, Tri Krisminarko, mengatakan, pemerintah tak bisa membeli kembali rumah itu dari investor. Sebab, pengelolaan keuangan daerah selalu didasarkan pada musyawarah rencana pembangunan. "Tidak ada usulan pembelian rumah dalam APBD," kata Tri.
Saat ini pemerintah hanya bisa mengawasi pengalihfungsian rumah tersebut. Jika nantinya pembeli memaksa merobohkan dan membangun usaha keramaian, pemerintah tak akan memberikan izinnya.
Komandan Kodim 0809 Kediri Letnan Kolonel (Art) Bambang Sudarmanto menolak berkomentar soal rumah pendahulunya itu. Dia mengaku belum menerima perintah dari kesatuan untuk mengamankan rumah pendiri Kodam Brawijaya itu. "Saya nunggu perintah," katanya.
HARI TRI WASONO