TEMPO Interaktif, Jakarta - Revaldo Vivaldi Surya Permana, aktor film dan sinetron yang lebih dikenal sebagai Revaldo, divonis bersalah atas kasus kepemilikan sabu dan ganja.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mirdin Alimsyah, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sore ini (5/4). Ia dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga pertimbangan yang memberatkan pria kelahiran Yogyakarta 26 tahun lalu ini antara lain penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak mental masyarakat, narkoba yang dimiliki Revaldo dalam jumlah besar, dan ia pernah dihukum atas kesalahan yang sama. "Sedang yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ujar Mirdin.
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Benny Putra selaku Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Revaldo sama-sama mengatakan akan pikir-pikir dulu atas putusan ini.
Ditemui usai sidang, mantan pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini mengungkapkan kekecewaannya pada putusan hakim. Namun ia belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil karena masih terkejut dengan putusan ini.
Dengan berlinang air mata, Revaldo juga menyatakan penyesalannya. "Aku pengen sembuh man," katanya ketika ditemui usai sidang.
Sementara itu, meski dalam persidangan menyatakan pikir-pikir dulu, pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga mengatakan pihak pengacara cenderung berniat melakukan banding. "Hemat saya, kita harus banding. Tapi ini tergantung Revaldo, dia mau atau tidak. Semua masih harus dibicarakan," ujarnya.
Durapati mengatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menurutnya terlalu berat. "Tujuh tahun itu ribuan hari lho, berat. Apalagi hanya untuk kesalahan bersama dengan orang yang salah pada waktu yang salah," katanya.
RATNANING ASIH