Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, Hendro Iswahyudi, kepada Tempo pada Jumat (1/4). "Tanggung jawab perawatan dan pelestariannya masih di bawah BP3 Trowulan," kata Hendro.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri saat ini baru membentuk tim pemetaan situs-situs bersejarah yang ada di Kabupaten Lumajang. "Tim ini baru menyusun konsep untuk rekomendasi cagar budaya," kata Hendro. Pemetaan situs tersebut saat ini masih terbatas pada Situs Biting di Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Sebenarnya, kata Hendro, alokasi anggaran perawatan situs bersejarah ini termasuk dalam anggaran Seni dan Budaya. "Bila sudah terdaftar sebagai cagar budaya, maka otomatis pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk perawatan situs tersebut," kata dia.
Menurut Hendro, melakukan renovasi situs bersejarah tidak bisa seenaknya. "Harus ada payung hukumnya atau legal formalnya," katanya.
Pada tahun anggaran 2011 ini, kata Hendro, Kantor Pariwisata dan Budaya Kabupaten Lumajang mengelola anggaran Rp 1,8 miliar dari yang diajukan sebesar Rp 3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 212 juta untuk anggaran seni dan budaya.
Koordinator Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) di Kabupaten Lumajang, Mansur Hidayat, menyayangkan ihwal Pemerintah Lumajang yang tidak mengalokasikan anggaran untuk perawatan sejumlah situs bersejarah tersebut. "Seharusnya pemerintah menyisihkan anggaran untuk perawatan situs bersejarah ini," katanya.
Dia menambahkan, kalaupun memang tidak bisa menganggarkan dalam jumlah besar, cukup dalam jumlah kecil saja. "Untuk membuat papan nama situs bersejarah itu kan tidak memerlukan anggaran besar," katanya.
David Priyasidharta