TEMPO Interaktif, Trenggalek - Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura menyatakan ajang pencarian bakat yang diselenggarakan sejumlah stasiun televisi memancing perbuatan maksiat.
Divisi Publikasi Forum Pondok Pesantren Choirul Anam mengatakan profesi menjadi artis identik dengan kehidupan glamour, popularitas, dan bebas. Hal ini pula yang memancing masyarakat berlomba-lomba menjadi artis dengan menempuh berbagai cara. "Ini profesi yang menggiurkan," kata Anam kepada Tempo, Jumat (26/3).
Fenomena ini menurut dia ditangkap dengan cermat oleh pengelola stasiun televisi dengan menggelar acara pencarian bakat. Tujuannya untuk mencetak seseorang menjadi artis dalam tempo singkat. Sehingga lahirlah sejumlah acara seperti Indonesia Mencari Bakat, Indonesian Idol, dan Indonesia Got Talent.
Anam mengatakan tuntutan seni peran ini memaksa sang artis melakukan apa saja demi pekerjaan. Salah satunya adalah memerankan pasangan suami istri dimana mengharuskan mereka bersentuhan secara fisik. "Ini jelas terjadi percampuran yang melanggar syariat Islam," kata Anam.
Adegan lain dalam dunia cinematografi yang disoroti para santri adalah kemarahan, kebencian, intrik, hingga fitnah yang dimasukkan dalam hampir semua film dan sinetron. Hal ini seperti mempertontonkan dan mengajari masyarakat berbuat sama di kehidupan nyata.
Pekerjaan seperti ini tentu membawa konsekuensi pada semua hal yang berhubungan dengannya. Salah satunya adalah diharamkannya honor yang diterima artis dari pekerjaan tersebut.
Namun demikian, Forum yang diikuti 250 delegasi pondok pesantren di Darusalam Jajar, Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek ini masih mengecualikan profesi ini untuk berbagai syarat. Diantaranya menjadi artis untuk kepentingan dakwah, mencari nafkah, dan mampu menghindari kemaksiatan. "Jadi kami tidak melarang tanpa memberi solusi," kata Anam.
Selain profesi artis, forum Bahtsul Masail yang berakhir kemarin itu juga mengharamkan tayangan Uya Memang Kuya. Acara yang memamerkan kemampuan menghipnotis ini dinilai mengumbar aib seseorang dengan bebas. Dalam hukum Islam mengumbar aib meski telah mendapat persetujuan sangat tidak dibenarkan.
HARI TRI WASONO