TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Narkotika Nasional mewajibkan vokalis Kangen Band, Andika, dan pemain keyboard, Izzie, menjalani rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkotik di panti yang dikelola lembaga ini di Lido, Sukabumi.
Sebagai pengguna narkoba, keduanya dikategorikan sebagai korban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Undang-undang baru ini punya paradigma yang baru dan lebih humanis," kata Benny Joshua Mamoto, Direktur Narkotika Alami BNN, dalam keterangan persnya kemarin.
Sebagai korban, kedua anak muda itu tidak akan diproses menurut hukum pidana, melainkan diberi akses untuk menjalani pemulihan. Adapun dua orang lain yang ditangkap bersama Andika dan Izzie, yakni Oblo dan Erik, masih ditahan. Mereka harus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kepemilikan 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman ganja.
Dari keterangan sementara yang mereka berikan, ganja tersebut dipesan melalui SMS dengan harga 200 ribu pada Rahmatulloh Siddik. Pemesanan dilakukan seusai kelompok ini pentas di Bekasi. Izzie mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada para penggemar serta keluarga mereka. "Saya pemakai (narkoba) pasif. Saya minta maaf."
Andika tak banyak bicara lantaran masih tertekan setelah markas mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, digerebek petugas BNN pada Sabtu dinihari lalu. Tapi ia mengaku senang karena tak akan dipenjara. "Terima kasih semuanya," katanya.
Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, belum bisa memastikan sampai kapan rehabilitasi itu harus dijalani keduanya. "Ini tergantung tim dokter. Dan selama tahap awal, mereka akan dilarang manggung terlebih dulu," ujarnya.
Badan Narkotika juga mengimbau para pengguna narkoba agar segera melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi, sebagai ganti sanksi pidana. "Mereka tinggal melapor, baik tertutup maupun terbuka. Akan kami layani," Benny Mamoto menjelaskan.
Menurut dia, BNN sedang memproses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah menyangkut rehabilitasi ini. "Nantinya para korban penyalahgunaan narkotik tinggal melapor ke puskesmas yang ditunjuk," katanya. "Rata-rata rehabilitasi mencapai enam bulan sampai dua tahun."
ALWAN RIDHA RAMDANI