TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap personel Kangen Band yang saat ini tengah naik daun. Pantauan Tempo, sekitar jam 14.08 salah seorang anggota band tersebut digelandang ke Sel Direktorat Narkotika. Dia memakai pakaian hitam-hitam dan menutupi mukanya ketika digelandang masuk ruang tahanan.
Saat ini 10 orang, terdiri dari personel Kangen Band dan krunya, masih dimintai keterangan di kantor BNN. "Kami tahan mereka 3 x 24 jam untuk dimintai keterangan," ujar Sumirat Dwiyanto, Juru Bicara Badan Narkotika Nasional, Sabtu (12/3).
Tim BNN menemukan 40 gram ganja kering dan 3 pot tanaman ganja yang masih kecil di Cibubur, Jakarta Timur, pada dini hari kemarin.
10 orang yang ditangkap terdiri dari laki laki dan perempuan. Mereka di antaranya berinisial S-dua orang, A dua orang, B dua orang, J satu orang, V satu orang, N satu orang dan Z satu orang. "Pada saat ditangkap mereka sadarkan diri," ujarnya.
Ia menegaskan, BNN saat ini tengah menyelidiki peran masing-masing anggota band yang terlibat tersebut. "Tes urine masih dalam pemeriksaan laboratorium. Besok saya akan beri keterangan lanjutan," katanya.
BNN, kata Sumirat, sedang mendalami apakah kepemilikan tanaman tersebut untuk konsumsi sendiri atau malah diedarkan. "Kalau mereka masih tahap pemakai, bisa saja putusannya rehabilitasi," katanya.
Nama-nama yang ditangkap di antaranya Andika, Bery, Novfi, Vivi, Jamal. Kuasa hukum Kangen Band, Fery Juan tidak merespons SMS maupun telepon yang dilayangkan Tempo.
ALWAN RIDHA RAMDANI