TEMPO Interaktif, Jakarta - Stasiun Global TV telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan Pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani, terhadap satu reporter dan kameramen infotainment miliknya, Fokus Selebritis, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Juru bicara Kepolisian Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar, mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal pengeroyokan tersebut semalam (1/3) pukul 20.30 WIB.
"Yang melaporkan wartawan dari Global TV, Noviandi," kata Baharuddin saat dihubungi Tempo, Rabu (2/3).
Baharuddin mengatakan polisi akan menelusuri benar tidaknya dugaan tersebut. Barang bukti sementara dugaan pengeroyokan adalah visum dan baju pelapor yang sobek.
"Sekarang kita akan merancang pemanggilan saksi dari Global, seperti sopir, dan lain-lain," ia melanjutkan. "Baru setelah itu Ahmad Dhani."
Menurut Baharuddin, Ahmad Dhani akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, Dhani juga akan dikenai Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers.
"Kita akan menggunakan pasal yang terberat. Mungkin pasal 170 dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," katanya.
MUSTHOLIH