Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mendakwa artis ini mencuri kalung senilai $2,500 (Rp 22 juta) di sebuah toko perhiasan di Los Angeles. Bila dakwaan jaksa terbukti, perempuan 24 tahun itu bakal masuk bui selama tiga tahun.
Berpakaian serba putih dan disorot kamera televisi, pemain film berambut pirang, yakin bahwa tuduhan jaksa mengada-ada dan tak bisa dibuktikan dalam pesidangan.
Dakwaan jaksa didasarkan pada bukti kejadian Januari lalu. Saat itu, Lohan keluar dari sebuah toko perhiasan. Ia melenggang tenang sermbari menenteng kalung tanpa menyerahkan uang seperakpun kepada disainer toko perhiasan emas tersebut. Oleh karenanya, perempuan cantik yang sebelumnya kesandung masalah narkoba dan mabuk saat setir mobil itu dilaporkan ke polisi.
Kepolisian Los Angeles membenarkan bahwa lembaganya telah menerima laporan soal pencurian kalung milik toko perhiasan dilakukan oleh Lindsay Lohan.
Di persidangan, Lohan mengenakan pakaian panjang warna putih nampak tenang. Ia berharap pengadilan segera membebaskannya setelah menyerahkan uang jaminan $20 ribu (Rp 18 juta), Rabu (9/2).
Menurut hakim, dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat berat karena merupakan sebuah kejahatan kriminal sehingga mendapatkan ancaman kurungan badan selama tiga tahun.
"Anda tidak berbeda dengan orang lain, mohon jangan sia-siakan keberuntungan Anda," ujar hakim Keith Schwarts kepada Lohan, seraya mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukannya tergolong kriminal sehinga perlu mendapatkan hukuman lebih berat.
REUTERS | AP | CHOIRUL