TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski Nazril Ilham alias Ariel sudah divonis 3,5 tahun penjara akibat melanggar UU Pornografi (UU No.44 Tahun 2008), Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tari, yakin kliennya tak bisa dijerat dengan aturan yang sama.
"Kejadian Cut Tari yang di video itu 2005. Jadi UU Pornografi tidak bisa berlaku untuk Cut Tari," katanya yang ditemui di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (2/2)
Menurutnya, Undang-Undang Pornografi berhak menjerat vokalis band Peterpan karena tindakan penyebaran video asusila terjadi pada 2010. "Ariel itu tindakan menyebarkan karena menyerahkan laptop kepada grup Bandung, grup RJ," jelas Hotman.
Sementara, kata Hotman, kliennya dituduh dalam pembuatan video asusila yang terjadi 3 tahun sebelum undang-undang berlaku. Fakta di persidangan juga menguatkan Cut Tari karena Ariel tak diadili dalam kaitan pembuatan video. Sehingga seharusnya tuduhan buat Cut Tari gugur.
Di Indonesia, ia menambahkan, tidak ada undang-undang yang memidanakan perbuatan video bercinta. "Itu tidak ada, perbuatan bercinta itu tidak bisa dipidana," Hotman menegaskan.
Apa yang dilakukan Cut Tari, kata Hotman, tak ada bedanya dengan perbuatan telanjang di kamar mandi. "Kalau anda telanjang di bundaran HI, itu bisa dipidana," jelas dia.
Maka, ia menengarai, kliennya hanya dikenai pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi, pasal 282 pun hanya menjerat penyebar materi pornografi, bukan pelakunya. Lagi pula, katanya, Cut Tari tidak pernah dituduh menyebarkan. "Cut Tari hanya dianggap ikut dalam video," ucap Hotman.
DIANING SARI