TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib Luna Maya dan Cut Tari masih akan terkatung-katung. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia belum dapat melimpahkan berkas keduanya sebelum putusan terhadap Nazril Irham atau Ariel berkekuatan tetap.
"Karena persyaratan P19 itu terkait perkara pokoknya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa (1/2).
Luna Maya dan Cut Tari diduga turut serta melakukan tindakan asusila membuat video porno bersama dengan Ariel. Kasus video porno ini sendiri terungkap ketika video ini tersebar luas di masyarakat. Cut Tari mengaku dia merupakan orang di video tersebut, sementara Luna membantah.
Ariel kemarin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus video porno itu.
Yoga menjelaskan, berkas Luna dan Cut Tari baru dapat dilimpahkan karena kasusnya terkait dengan kasus Ariel. "Itu terkait perbuatan yang harus dibuktikan dalam perkara Ariel," tuturnya.
FEBRIYAN