TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.
Hakim memberi kesempatan kepada Ariel untuk mengajukan banding. "Saudara punya kesempatan tujuh hari untuk berpikir," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya, Senin (31/1).
Ariel divonis berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal tersebut.
"Terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi (video porno)," ujar Singgih.
Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan secara umum, tapi terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena menyangkal," kata Singgih.
Mendengar putusan hakim untuk sang pacar, Luna Maya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang langsung menangis sambil menjatuhkan kepala ke pangkuan artis Camelia Malik yang duduk di sampingnya. Sementara Ariel yang langsung dirubung pemburu berita seusai sidang langsung minta diantar ke belakang kepada para petugas kejaksaan yang mengawal.
Atas putusan hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Mungkin dalam satu dua hari ke depan kami akan ajukan banding ke pengadilan tinggi," kata penasihat hukum terdakwa OC Kaligis.
"Kami pikir-pikir dulu seminggu untuk menyatakan sikap," kata jaksa penuntut Rusmanto seusai sidang.
Dalam sidang Kamis tiga pekan lalu, tim jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menghukum Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu merujuk pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait itu, sepekan kemudian Ariel dan penasihat hukumnya menyampaikan pledoi yang intinya menolak tegas tuntutan hukuman lima tahun penjara dan meminta agar Ariel dibebaskan dari tuntutan pidana.
Alasannya, menurut Afrian kala itu, tak satu pun saksi maupun alat bukti lainnya selama sidang pemeriksaan yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno.
ERICK PH | ERWIN Z