Dawud mengaku telah mendengar adanya larangan penyiaran acara itu di Malang dan Kediri. Namun dia belum mengetahui kronologis pelarangan tersebut secara detail. “Kami sudah kroscek ke sejumlah teve lokal yang dikabarkan dilarang,” kata Dawud kepada Tempo, Selasa (11/1).
Hasilnya, sebagian televisi tersebut memang tidak berencana menyiarkan opera yang diperankan Teater Salihara di Jakarta Okober lalu. Hanya dua televisi di Jawa Timur yang benar-benar mengalami pelarangan tersebut, satu di antaranya KSTV di Kediri.
Sebelumnya Komandan Kodim 0809 Letnan Kolonel Infanteri Bambang Sudarmanto mendatangi kantor KSTV dan meminta untuk tidak menayangkan opera Tan Malaka. Rencananya program tersebut akan disiarkan besok pada tanggal 16 Januari. Atas permintaan tersebut, KSTV membatalkan penayangannya.
Dawud berpendapat, larangan yang telah dikeluarkan Bambang Sudarmanto harus dikaji ulang. Saat ini tim KPID Jawa Timur tengah membahas hal itu dan berencana melakukan investigasi ke daerah.
Sesuai mekanisme penyiaran yang berlaku, pelarangan terhadap sebuah program televisi menurut Dawud hanya bisa diberikan terhadap siaran yang bersifat non faktual seperti sinetron, film, dan iklan. Tayangan ini harus terlebih dulu memiliki sertifikat Lembaga Sensor Film Indonesia sebelum disiarkan. “Berbeda dengan tayangan faktual seperti berita yang tanpa sensor,” katanya.
Karena itu langkah pertama yang akan ditempuh KPI adalah meminta penjelasan Tempo Teve selaku pembuat film. Jika memang tidak ada persoalan di dalamnya, seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak negatif dari tayangan tersebut. “Buat apa takut,” kata Dawud.
Dalam dua hari ke depan KPID Jawa Timur juga akan membuat sikap atas pelarangan tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi media untuk menayangkan sesuatu yang benar. Apalagi hingga saat ini lembaga militer seperti Kodim tidak memiliki hak melarang pemberitaan ataupun penyiaran.
Penanggung jawab program siaran KSTV Mufti Ali mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada KPID. Dia berharap semua langkah yang telah diambil KSTV tidak menyalahi mekanisme penyiaran yang telah ditetapkan KPID. “KPI juga menyayangkan pelarangan itu,” kata Ali.
HARI TRI WASONO