TEMPO Interaktif, Bandung - Jaksa penuntut umum Rusmanto memastikan pihaknya siap membacakan tuntutan atas terdakwa kasus video pornografi Nazriel Irham alias Ariel dalam persidangan hari ini (6/1). Berkas tuntutan sudah disetujui Kejaksaan Agung.
"Pokoknya berkas tuntutan sudah siap kita bacakan," kata dia saat ditemui sebelum sidang di ruang sidang Kresna Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1).
Ia menolak bicara banyak soal tuntutan tersebut, termasuk soal ada-tidaknya perubahan pasal untuk menuntut Ariel. "Nanti saja,"imbuhnya.
Sementara itu penasihat hukum Ariel, O.C. Kaligis, juga memastikan pihaknya siap mendengar dan menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa. "Kami juga sudah siapkan pembelaan. Karena dari hasil pemeriksaan fakta-fakta persidangan dan barang bukti sudah jelas. Berkas pembelaannya sudah selesai," kata dia sambil menunjukkan berkas pledoi kliennya setebal sekitar satu sentimeter.
Meski sudah menenteng berkas pledoi, Kaligis menolak memastikan apakah pembelaan akan dia bacakan hari ini juga menyusul pembacaan tuntutan. Termasuk, bila hakim mengizinkan untuk itu. "No way, kita tunggu dulu seminggu,"tandasnya.
Seperti diketahui Ariel didakwa telah membantu penyebaran dua vide porno artis. Pacar artis Luna Maya ini dijerat secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 282 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ERICK P HARDI