Pemerintah kota Tokyo melarang penjualan dan persewaan komik dan film kartun yang menampilkan adegan perkosaan dan kejahatan seksual kepada anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Larangan tersebut tercantum dalam peraturan yang diterapkan oleh pemerintah kota Tokyo.
Peraturan ini meminta semua produsen komik (manga) dan film kartun Jepang (anime) untuk tidak memproduksi penerbitan dan film yang terlalu vulgar. Bila peraturan ini dilanggar penerbit dan produser film bisa dikenai denda hingga 300.000 yen atau setara dengan Rp32 juta.
Gubernur Shintaro Ishihara yang mengusulkan peraturan tersebut mengatakan peraturan ini sudah selayaknya disetujui karena cermin kesadaran masyarakat Jepang. "Anda tidak bisa mempertontonkan gambar-gambar semacam ini kepada anak-anak kita," kata Ishihara.
Namun sejumlah penerbit menentang peraturan ini dan menyebutnya sebagai pemberangusan kebebasan berpendapat. Mereka juga mengancam akan memboikot festival internasional film kartun Jepang di Tokyo Maret mendatang. "Para pengarang dan produser film kartun keberatan dengan larangan tersebut," kata juru bicara asosiasi penerbit manga.
Komik dan film kartun sangat populer di Jepang.Tema yang diangkat sangat beragam mulai dari sastra klasik, kisah asmara murid SMA, hingga tema-tema yang kadang mengangkat pornografi dan kekerasan seksual.
BBC