TEMPO Interaktif, Bandung - Selain Ariel, Pengadilan Negeri Bandung Kamis (16/12) pagi ini akan menggelar sidang kasus video porno dengan terdakwa Reza Rizaldy alias Rejoy. Jaksa penuntut Rusmanto mengatakan untuk sidang Rejoy, pihaknya sudah memanggil lima saksi.
"Di antaranya Nazriel, ya Nazriel Irham atau Ariel," kata Rusmanto sebelum sidang digelar di ruang Kresna, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/12).
Selain Ariel, yang juga diperiksa adalah produser Peterpan Heri Cahyo Purnomo alias Capung, Diki Permana, Ryan I, serta kerabat Rejoy, Anggit Gagah Pratama.
Seperti sebelumnya, sidang Ariel akan digelar lebih dulu. Kedua sidang digelar tertutup untuk umum.
Para saksi antara lain akan dimintai keterangan soal terdakwa, beredarnya video porno dengan pemain mirip Ariel - Luna Maya dan Ariel - Cut Tari serta tentang jadi diri para pelaku adegan dalam kedua video. Pemeriksaan termasuk pembuktian dengan cara meminta saksi melihat tayangan kedua video yang diputar pada laptop di ruang sidang.
Dari pantauan di lokasi, terdakwa Ariel dan Rejoy yang tiba di Gedung Pengadilan sekitar pukul 08.00 kini tengah menunggu sidang di sel tahanan masing-masing.
Di luar gedung Pengadilan, di tepi Jalan RE Martadinata, puluhan orang dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Iblis Pornografi dan Gerakan Rakyat Gantung Penzina menggelar demonstrasi. Seperti pendemo lainnya, mereka mengutuk pornografi, video porno dan tiga artis yang dianggap pemain film mesum yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Selain orasi, mereka memajang sejumlah poster anti pornografi yang dipasang di pagar tembok halaman Pengadilan menghadap ke dalam. "Ariel Mafia Sex", "Ariel - Luna - Tari trio pelacur = Teroris Moral", "Disunatan Deui Siah Ku Aing Aril (Gua Sunat Lagi Elu Aril)", begitu antara lain bunyi poster-poster itu.
Sebelumnya, Ariel didakwa telah memberikan peluang dan sarana tersebarnya kedua video porno melalui terdakwa Rejoy.
Erick P. Hardi