"Proses penahanannya mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Tapi masih bisa diperpanjang," tutur Yusrin Nicoriawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ditemui seusai pemberkasan Revaldo di jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa, (2/11).
Dalam berkas bernomor penyidik BP/379/IX/2010, Revaldo dijerat pasal 112 dan II4 undang-undang No 35 2009 tentang kepemilikan narkoba. Ia terancam maksimal 32 tahun penjara atau denda sebesar Rp 8,8 Milyar.
Namun, Yusrin menegaskan, berkas Revaldo belum memasuki tahapan tuntutan. Sehingga, ancaman bisa sewaktu-waktu berubah.
Menurut Yusrin, barang bukti Revaldo berupa sabu-sabu dan ganja seberat 0,2 gram. bukti tersebut berasal dari hasil penyidikan polisi. "Memang sedikit sih. Kami tidak bisa menambah atau mengurangi," jelas Yusrin.
Revaldo sendiri keberatan dengan ancaman dakwaan tersebut. Seharusnya, menurut Revaldo, ia dimasukkan ke panti rehabilitasi bukan ke penjara. "Mungkin itu salah satu cara biar gue lepas dari narkoba," kata Revaldo.
Alasan Revaldo sederhana. Ia kembali terjerat dengan kasus yang sama seperti empat tahun lalu. Saat itu, ia dipenjara karena terbukti memiliki 1 gram sabu, selinting ganja, dan empat pil ekstasi. "Gue sudah merasa capek harus berurusan seperti ini lagi. Gue merasa kalau nggak rehab semua serba capek. Gue lelah keluarga gue lelah," jelas Revaldo.
MUSTHOLIH