"Saat itu muncul fakta baru yang terungkap dari pengakuan tersangka Rejoy," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers siang tadi (20/10). Dari fakta ini kemudian Ariel dijerat atas dugaan turut serta membantu kejahatan dengan menyebarkan video porno.
Rejoy alias Rizaldi alias Reza, mengaku mendapat file video porno itu dari Ariel. Video itu, kemudian diserahkan Rejoy ke Anggit. Dan Anggit menyerahkannya kepada teman-teman yang lain. Dari sana video itu lalu menyebar, di antaranya diunggah ke internet.
Babul menceritakan, file video itu diserahkan Ariel saat meminjamkan hard disk miliknya. Meski Ariel tidak ikut menyebarkan, tapi ia tahu bahwa file itu diambil Rejoy. "Jika ia tahu tapi tidak melarang, itu dianggap membantu menyebarkan," kata Babul.
Fakta baru ini, kata Babul, juga dianggap lebih kuat status hukumnya. Yaitu diketahui lokasi dan kapan video di serahkan. Yaitu dilakukan di Studio Capung, Antapani, Bandung. Berbeda jika penyidik menjerat pasal kesusilaan yang tidak jelas locus dan tempus delictinya.
Jika pasal membantu kejahatan tidak dimasukkan, Ariel diperkirakan akan bebas hari ini. Ia sudah menjalani masa maksimal 120 hari penahanan. Kini Ariel dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Bandung, karena lokasi kejadian dilakukan di sana.
Mustafa Silalahi