Sosialita yang batal datang ke Jakarta ini memenangkan gugatan terhadap Hallmark yang menampilkan cuplikan adegan dari reality show lamanya "The Simple Life" menjadi kata-kata di kartu ucapan Hallmark.
Judul yang tertulis "Hari pertama Paris sebagai Pelayan" dan membuat kata-kata lucu dalam kartu ucapan mereka, "Itu Seksi." Pada 2007, Hilton menggugat, mengklaim bahwa hak publisitas-nya telah dilanggar.
Pekan lalu, pengacara Hilton dan Hallmark memberi tahu hakim California bahwa mereka telah mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini dirahasiakan namun diyakini Hilton diuntungkan dalam perjanjian tersebut.
Ketika ahli waris keluarga Hilton mengajukan gugatan pada 2007, Hallmark menggugat balik dengan argumen kebebasan berpendapat. Kasus ini membuatnya sampai pada Pengadilan Banding Ninth Circuit, yang memberikan kemenangan besar bagi Hilton tahun lalu.
Pengadilan banding menolak argumentasi Hallmark yang mengungkapkan kebebasan berpendapat. Kasus ini diserahkan kembali ke pengadilan yang lebih rendah.
Sejak itu, kedua belah pihak telah mempersiapkan sidang pada Desember mendatang. Bukti-bukti sedang dikumpulkan untuk memastikan nilai komersial Hilton. Sekarang kasus ini berakhir.
Nama Hilton akan dicatat dalam artikel peninjauan kembali untuk didiskusikan antara hak publisitas dan Amandemen Pertama, tetapi kita mungkin tidak akan pernah tahu persis apakah publisitas Hilton benar-benar bernilai.
REUTERS I KARINA TH I PGR