TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus wanprestasi yang dituduhkan rumah produksi MD Entertainment terhadap pesinetron Rezky Aditya segera dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/9). Menghadapi putusan tersebut, Rezky merasa terbebani dengan kasus yang sedang dialaminya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Rezky, Anna Sofa Yuking, saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/9). "Yang pasti sih dia terbebani sekali, jadi nggak fokus kalau mau kerja, masih kepikiran terus sama kasusnya,” ujarnya.
Meski demikian, Anna mengaku siap jika kliennya mengalami kekalahan dalam kasusnya. "Tapi kita tidak akan tinggal diam kalau nantinya kalah. Kita akan ajukan banding," papar Anna. Pasalnya, Anna yakin jika Rezky tidak bersalah dalam kasusnya. "Banyak bukti yang mengarahkan jika Rezky tidak bersalah. Tapi kita lihat saja nanti."
Sebelum menutup teleponnya, Anna mengatakan jika pihak MD sudah mengajukan perdamaian. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima berkas resmi dari MD.
PRIH PRAWESTI FEBRIANI