TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan vokalis Kerispatih Hendra Samuel Simorangkir atau yang akrab disapa Sammy divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara lima tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.
Sammy yang ditahan sejak 3 Februari 2010 mengatakan jika inilah kado terindah baginya. Tak hanya itu, usai mendengar putusan yang dijatuhkan hakim, seluruh penggemar Sammy (Sammy Lovers) dan seluruh keluarga Sammy sontak bersorai gembira bahkan ada penggemar yang menangis kala mendengar putusan tersebut.
"Ternyata Tuhan mendengar doa saya. Saya bersyukur apa yang telah di putuskan hari ini adalah keputusan yang terbaik bagi semua," tuturnya.
Selama Sammy menjalani masa tahanan, Sammy juga akan menjalani rehabilitasi di tempat yang telah ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni di daerah Lido, Jawa Barat. Sammy juga diberi waktu satu minggu untuk naik banding. Namun, hal itu tak akan dilakukan oleh Sammy dan kuasa hukumnya. Bagi mereka, yang terpenting adalah Sammy dapat menjalankan rehabilitasi.
"Puji Tuhan semua usaha yang kita lakukan selama ini, tidak sia-sia," tutur Tiur Ida Simanjuntak. Sammy yang terlihat berkaca-akaca kala mendengar putusa tersebut, mengatakan jika ia tak memilik harapan apapun itu. Yang terpenting baginya adalah membangun kehidupannya yang selama ini terbengkalai.
PRIH PRAWESTI FEBRIANI