TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus narkotika yang menyeret nama mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, Kamis (17/6), kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Setelah menjalani sidang sekitar 20 menit, Sammy dituntut lima tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.
Begitu mengetahui putusan itu, wajah Sammy sontak berubah menjadi kesal. "Shock tidak, tapi negara ini tidak adil," tegasnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Sammy mengaku tak menyangka dituntut hukuman seberat itu. "Terserah pemerintah saja. Apa yang harus dilakukan pemerintah, ya lakukan saja. Tapi jangan jadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan," tandas dia.
Yang memberatkan Sammy mendapatkan tuntutan seberat itu adalah yang pertama perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba, kedua sebagai idola harusnya Sammy menjadi panutan, dan yang ketiga ia pernah menjadi duta pemberantasan narkoba namun ia mengkhianati itu.
Ketika ditanya apakah akan ada pembelaan dari pihaknya, Sammy menjawab,"Dari awal saya terima-terima saja. Orang sudah mengaku salah tapi kok seperti ini? Saya harap pemerintah berubah jangan hanya orang yang punya duit banyak saja dibela," ketusnya.
PRIH PRAWESTI FEBRIANI