TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Luna Maya, Afrian Bondjol, mengatakan kliennya bukanlah pemeran video mesum yang kini beredar luas di kalangan masyarakat. Luna, menurut dia, hanyalah korban atas perbuatan orang yang tak bertanggung jawab.
"Saya tegaskan sekali lagi klien saya bukan pelaku, tapi korban dari pemberitaan-pemberitaan sekarang ini," kata dia kepada wartawan di Jalan Alam Elok 34 Metro Pondok Indah, Selasa (15/6).
Afrian menambahkan, atas pemberitaan yang kini menyudutkan kliennya, dia akan mengupayakan langkah-langkah hukum.
Meski kliennya dihadapkan dengan kasus perusakan kamera video yang dilakukan Ariel terhadap salah seorang kontributor televisi swasta, dia meminta untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghormati hukum yang saat ini sedang berjalan, masalah hukum sendiri sekarang Mabes Polri sedang melakukan klarifikasi terhadap klien kita," tegasnya.
Menyangkut beredarnya video mesum itu, kuasa hukum Luna menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, yang dapat dijerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Di UU ITE kan jelas yang dikejar itu si penyebar, yang menggandakan, yang memperjualbelikan, tapi sekarang beritanya kok klien kita yang jadi pesakitan gitu," ujarnya.
PRIH PRAWESTI FEBRIANI