TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy hari ini masih mengagendakan keterangan saksi. Pihak Sammy mengajukan empat orang saksi meringankan termasuk ibu Sammy, Tiur Ida Simajuntak. Meski sempat ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiur tetap dimintai keterangan.
Alasan keberatan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum karena Tiur ada saat persidangan sebelumnya pada April lalu. "(Saksi) tidak boleh ada selama persidangan berlangsung kemarin. Apalagi ada hubungan darah nggak bisa menjadi saksi persidangan," ujar salah satu jaksa penuntut umum enggan menyebutkan namanya saat ditemui ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
Ibunda Sammy yang ditemui di luar ruang sidang, terlihat menunggu giliran untuk memberikan keterangan. Saat ditanyakan mengenai keberatan dari jaksa, ibunda Sammy hanya tersenyum.
"Saya tetap menjadi saksi, tapi saya tidak disumpah oleh hakim. Saya nanti akan memberikan keterangan dalam persidangan. Saya hanya menerangkan tentang Sammy," ujar Tiur di luar ruang sidang.
Sammy ditangkap polisi pada 2 Februari 2010. Sammy tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis sabu di kamar kosnya.
PRIH PRAWESTI FEBRIANI