Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Gde Sugianyar mengatakan polisi butuh keping asli film itu untuk membuktikan pembuatan film itu ilegal. "Polisi tidak bisa mendasarkan barang bukti pada cuplikan-cuplikan yang muncul di situs Youtube.com. Harus ada durasi lengkapnya,” ujarnya, Kamis (6/5).
Cuplikan film yang bercerita tentang kehidupan gigolo di Bali ini sempat ramai saat diunggah di situs youtube.com. Beragam reaksi yang umumnya kecaman bermunculan.
Mengenai legalitasnya sendiri, Gde mengaku polisi sudah bisa mendasarkan penyelidikan dari keputusan rapat Badan Perfilman Daerah (Bapfida) Bali yang menyimpulkan pengambilan gambar dilakukan secara ilegal.
Sutradara film ini, Amit Virmani, bisa dijerat Undang-Undang Perfilman Nomor 8 tahun 1992 pasal 41 ayat 1 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 40 juta. Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan usaha perfilman tanpa izin.
Saat ini polisi juga masih mencari seorang wanita yang dalam film itu mengaku suaminya sering menemani tamu. "Kami belum menemukan keberadaannya,” ujar Gde.
Polisi sendiri sudah memeriksa sejumlah anak-anak pantai yang ada di film itu. Dalam pemeriksaan, kata Gde, semuanya mengaku hanya ditipu oleh Amit Virmani.
Salah-satu anak pantai yang muncul di film itu Sugiarto alias Argo, 28, mengaku masih trauma dengan penampilannya di film itu. Ia mengaku kini sangat hati-hati bila ada orang yang melakukan pengambilan gambar di pantai Kuta. Ia yang berprofesi sebagai penyewa papan surfing sekaligus instruktur lepas memang sudah bekerja seperti biasa. Tapi rasa malu masih menghinggapinya.
Dalam film itu, Argo berperan sebagai anak pantai yang dipijat oleh bule perempuan menyerahkan masalah ini ke polisi. Tapi bila nanti film itu terbukti merugikan dirinya, dia akan melaporkan Amit dengan tuduhan pencemaran nama baik. Amit yang dikenalnya di pantai sejauh in belum menghubunginya setelah kasus ini meledak di media massa.
ROFIQI HASAN