TEMPO Interaktif, Jakarta - Pesinetron Rezky Aditya harus berhadapan dengan rumah produksi MD Entertainment atas kasus wanprestasi alias pelanggaran kontrak.
Rezky menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5). Sidang kali ini beragendakan mediasi antara pihak tergugat Rezky Aditya dan pihak yang menggugat MD Entertainment. Namun, sidang ditunda lantaran hakim ketua, Nirwana SH berbenturan waktunya.
“Ya jadi kita tunda sampai minggu depan tanggal 11 Mei mendatang,” tutur kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).
Untuk kasus yang menimpanya ini, bintang sinetron Melati untuk Marvel ini harus mengganti rugi sebesar Rp. 21 miliar kepada pihak MD Entertainment. Untuk itu, Rezky pun mengaku kaget saat mengetahui dirinya harus mengganti rugi sebesar yang dituntutkan. Pasalnya, Rezky merasa tidak ada yang salah dengan langkahnya hengkang dari rumah produksi yang membesarkan namanya itu.
"Kalau melanggar yang mana? Intinya Rezky merasa tidak ada yang dia langgar. Karena saat ini kontrak Rezky memang sudah habis sama MD. Rezky ini adalah masa dia vakum yang artinya sedang tidak ada shooting dengan MD,” lanjut Ana.
Pria kehiran Jakarta, 26 Februari 1985, ini merasa kontraknya dengan pihak MD Entertainment telah berakhir Januari 2010. Saat pindah ke SinemArt, ia pun tidak merasa sudah tidak terikat kontrak apapun dengan MD.
"Tiba-tiba digugat Rp 21 miliar. Wow angka yang cukup luar biasa. Setelah bekerja cukup lama dengan baik dan sinetronnya ratingnya cukup baik, tiba-tiba ada gugatan," urai Ana.
Angka yang sangat fantastis itu untuk mengganti kerugian moril maupun materil. Namun, Ana enggan menyebutkan rinciannya mengenai angka yang fantastis itu. Dalam pandangan Ana, ada kesalahpahaman antara pihak Rezky dan MD Entertainment.
Kesalahpahaman itu diharapkan bisa selesai dalam mediasi. Ana juga mengaharapkan kasus yang menimpa kliennya ini cepat selesai. “Maunya ya cepat selesai. Kalau pembelaan nanti kita lihat saja karena sekarang kan baru sidang kedua dan belum ada putusan mediasi juga ya kita berharap yang terbaik saja,” ucap Ana.
Kasus ini bermula saat Rezky yang mulai bekerjasama dengan rumah produksi lain, yakni SinemArt. Menurut Rezky, hal yang ia lakukan itu sah karena kontrak eksklusifnya dengan MD Entertainment berakhir Januari lalu.
Sebelumnya sudah ada pembicaraan dari rumah produksi dan Rezky untuk mengatasi masalah tersebut. Namun ternyata pada 16 April, MD Entertainment memasukkan kasus itu ke jalur hukum.
PRIH PRAWESTI FEBRANI