TEMPO Interaktif, Surakarta - Maestro keroncong Indonesia Gesang Martohartono bersama pencipta lagu Bagimu Negeri, Kusbini, dan pencipta Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman, mendapat royalti atas penggunaan karya ciptaannya.
Royalti diberikan oleh PT Penerbit Musik Pertiwi (PMP) selaku pemegang kuasa penuh dari ketiganya untuk mengelola seluruh hak ekonomi dari hasil ciptaannya. “Royalti yang diberikan untuk periode Juli-Desember 2009,” jelas Presiden Direktur PMP Hendarmin Susilo saat jumpa pers di Surakarta, Selasa (4/5) sore.
Gesang mendapat royalti sebesar Rp 21.788.852, Kusbini sejumlah Rp 16.746.649, dan WR Supratman Rp 2.704.545. “Semuanya sudah dipotong pajak,” lanjut Hendarmin.
Royalti untuk Gesang berasal dari penjualan lagu di Indonesia dan luar negeri seperti Jepang, Malaysia, Belanda, dan Singapura untuk lagu Bengawan Solo, Jembatan Merah, Tembok Besar, dan sebagainya.
Sedangkan Kusbini mendapat royalti atas pemakaian lagu Bagimu Negeri untuk pembuatan sebuah iklan produk telepon seluler dan rekaman lagu Keroncong Maresko. WR Supratman mendapat royalti untuk pemakaian lagu Ibu Kita Kartini dalam iklan sebuah produk sepeda motor dan lagu Indonesia Raya yang digunakan dalam sebuah film.
Gesang mengaku gembira atas royalti yang telah diterima. “Saya sangat senang,” ujar maestro keroncong yang kini berusia 92 tahun ini. Sedangkan ahli waris Kusbini yang diwakili putrinya, Titi Satkeswara, mengatakan uang royalti akan digunakan sebaik mungkin. “Kami juga berharap karya-karya Kusbini dapat memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” jelas dia.
Sementara cucu WR Supratman, Budi Harry, berharap pemerintah tetap melestarikan lagu-lagu perjuangan yang sudah ada selama ini. “Harus tetap dijaga keberadaannya,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO