TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar belum menetapkan penyanyi Aura Kasih sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Debindo Megapromo. Status pelantun tembang Mari Bercinta itu hanya saksi.
"Yang penting ia dimintai keterangannya dulu. Kami akan mempelajari keterangan dan kaitannya dengan aduan pelapor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Makassar Ajun Komisaris Besar Fajaruddin.
Fajaruddin mengatakan, pertanyaan kepada Aura Kasih seputar latar belakang kasus yang melibatkannya dengan pihak PT Debindo. Selain itu, penyidik juga menanyakan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Aura terhadap PT Debindo.
Keterangan Aura Kasih, kata Fajaruddin, belum disimpulkan. "Kalau ada kesimpulan pasti ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Aura Kasih langsung menuju ke mobil yang mengangkutnya. Total waktu pemeriksaan Aura hingga lima jam. Aura Kasih mulai diperiksa pukul 14.00 Wita hingga pukul 19.15.
Aura yang mengenakan stelan baju warna hitam dengan celana jeans ketat warna biru enggan berkomentar terkait dengan hasil pemeriksaannya. "Saya enjoy saja diperiksa. Tidak ada masalah kok," ujarnya saat berada di atas mobil.
Aura didampingi dua kuasa hukumnya Irwan Irawan dan Arman Hanis dan kakaknya Ruslan Abdul Gani. Itrwan mengatakan, kliennya akan menetap dua hari di Makassar. Ia enggan membeberkan tempat menginap artis yang lagi naik daun itu. Aura meninggalkan kantor polisi dengan menggunakan mobil Toyota Harrier warna cream dengan nomor polisi B 9898 LR.
ABDUL RAHMAN