Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

image-gnews
Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube
Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Tanah Air, yakni Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen ikut terseret dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap penyintas berinisial CAT.

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Diminta Buat Swavideo

Dalam sidang Putusan 90-PKE-DKPP/V/2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti meminta partisipasi Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen dalam pembuatan swavideo untuk CAT. Pernyataan itu tercantum di dokumen Salinan Putusan 90-PKE-DKPP/V/202 tentang pelanggaran dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dalam poin [4.3.1] menyebutkan, “Bahwa berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema ‘Pemilih Muda Ayo ke TPS’ di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu, Pihak Terkait Betty Epsilon Idroos, dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar perlaksanaan pemilu di luar negeri,” demikian dikutip melalui putusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.

Adapun video tersebut direkam di ponsel Hasyim, kemudian dikirimkan ke korban karena Hasyim mengetahui korban merupakan penggemar Vincent dan Desta. “Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Dede Apriadi selaku Pemimpin Redaksi Net TV,” tulis DKPP dalam putusannya.

Fakta-fakta Lain di Persidangan

Tak hanya mengirimkan video ucapan dari Vincent, Desta, dan Boiyen, DKPP juga mengungkap, Hasyim mengirimkan video tersebut bersama dengan pesan berisi kata-kata dan emoji mesra kepada ACT. 

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui Whatsapp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku’ (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh),” demikian dikutip melalui putusan DKPP, masih dalam poin yang sama.

Kemudian, dalam poin [4.3.2.1], DKPP juga mengungkap bahwa terdapat komunikasi intens dan perlakukan khusus yang dilakukan oleh Hasyim kepada ACT. Hubungan istimewa tersebut, menurut DKPP, tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Hasyim dan ACT. 

Putusan tersebut juga didukung oleh pendapat ahli, Anis Hidayah dari Komnas HAM, yang mengemukakan bahwa hubungan ini terjadi dalam konteks relasi kuasa yang tidak seimbang. Hasyim memaksa ACT untuk terlibat dalam situasi yang merugikan dan tidak setara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Situasi dan kondisi ini tidak hanya memaksa Pengadu untuk menuruti permintaan Teradu saja, tetapi juga menyebabkan Pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis,” demikian dikutip dari poin [4.3.2.1].

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli, Dewi Kanti Setianingsih dari Komisi Nasional Perempuan, yang menegaskan bahwa dalam relasi kuasa yang timpang, pihak penyintas tidak memiliki kebebasan untuk menentukan kehendaknya sendiri. “Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta oleh atasannya,” tulis DKPP, masih dalam poin yang sama.

Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang, DKPP memutuskan Hasyim melanggar etik dalam kasus asusila dan mencopot jabatannya dari Ketua KPU. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tutur Heddy.

Heddy juga meminta pelaksanaan putusan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Pilihan Editor: Natasha Rizky Akui Lebih Mandiri dan Belajar Tidak Bergantung Lagi dengan Desta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

1 hari lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

2 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

3 hari lalu

Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri  Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/ Linda Lestari/TEMPO
Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

Perwakilan korban kekerasan seksual membacakan 7 tuntutan kepada BEM Kema Unpad. Berikut poin-poin tuntutan tersebut.


2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.


Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

7 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

7 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.