TEMPO.CO, Jakarta - Ferry Irawan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada istrinya, Venna Melinda. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungakapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi Haryantho dalam persidangan, Selasa, 23 Mei 2023.
Pihak Ferry Irawan Bersyukur
Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengaku sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana. "Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.
Artis Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Ferry menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT. ANTARA/Willi Irawan
Pihaknya juga masih belum memutuskan untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu 1 pekan untuk memikirkannya. Menurut Michael, vonis satu tahun penjara itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun 6 bulan. "Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," katanya.
Setelah sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum kembali ke Lapas Kediri.
Dakwaan JPU terhadap Ferry Irawan yang Terbukti
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 55 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Harry mengungkapkan JPU juga akan memikirkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Ferry Irawan. "Kami sudah dengarkan putusan hakim sola Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," katanya.
Pilihan Editor: Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama: Ferry Irawan Lakukan Kekerasan Usai Penolakan Venna Melinda
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.