Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Tidak Terbukti Lakukan KDRT Berat ke Venna Melinda

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Ferry Irawan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Hari Tri Wasono
Ferry Irawan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Hari Tri Wasono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ferry Irawan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada istrinya, Venna Melinda. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungakapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi Haryantho dalam persidangan, Selasa, 23 Mei 2023.

Pihak Ferry Irawan Bersyukur

Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengaku sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana. "Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.

Artis Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Ferry menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT. ANTARA/Willi Irawan

Pihaknya juga masih belum memutuskan untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu 1 pekan untuk memikirkannya. Menurut Michael, vonis satu tahun penjara itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun 6 bulan. "Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," katanya.

Setelah sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum kembali ke Lapas Kediri.

Dakwaan JPU terhadap Ferry Irawan yang Terbukti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 55 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengungkapkan JPU juga akan memikirkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Ferry Irawan. "Kami sudah dengarkan putusan hakim sola Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," katanya.

Pilihan Editor: Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama: Ferry Irawan Lakukan Kekerasan Usai Penolakan Venna Melinda

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak itu terekam dalam sebuah video dan beredar di Instagram. Korban juga bekerja di kementerian.


Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

"Yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka," ujarnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi soal kasus KDRT ASN Ditjen Pajak.


Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

Dalam video yang tersebar disebutkan pelaku KDRT adalah pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

Terduga pelaku KDRT merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

21 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT


Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

22 hari lalu

Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan sang suami, Armor Toreador, untuk kedua kalinya dan semakin menimbulkan kemarahan.