TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram, Lina Mukherjee mengungkapkan syukurnya bisa pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Palembang secara maraton dari Rabu pagi, 3 Mei 2023 hingga malam. Ia sempat disebut akan ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah mengunggah konten makan kulit babi yang didului membaca basmallah.
"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah cimot jacky," tulisnya di Instagram Storynya, Kamis, 4 Mei 2023.
Baca juga:
Sebelumnya, Lina juga membuat unggahan di Instagram Storynya yang ditujukan kepada media. Ia merasa perlu berterima kasih lantaran tidak memiliki kesempatan banyak untuk berbicara saat menjalani pemeriksaan. Perempuan yang memulai kariernya sebagai selebgram dengan konten-konten pertemuannya dengan artis Bollywood yang menjadi idolanya itu membuat pernyataan dalam beberapa unggahan.
"Pertama, aku terima kasih buat rekan media, dari kemarin mereka nunggu dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam. Pertama masih proses penyelidikan, dan lain-lain. Kalau saya sih ingin ngobrol sama media tapi karena keadaan belum bisa," tulisnya dalam bahasa yang lebih informal.
Lina Mukherjee Janji akan Ikuti Proses Hukum
Bagian berikutnya, Lina yang mengidolakan Rani Mukerji itu menuliskan, ia akan menaati semua proses hukum. "Di sini saya bahagia, penyidik baik, Polda Sumsel baik, makanan dll juga disediakan sangat sehat dan juga service yang baik," tulisnya.
Pemilik nama asli Lina Lutvia ini menjelaskan, ia diperlakukan sangat baik oleh penyidik. "Saya tegaskan saya aman di sini bahkan kayak keluarga. Kenapa saya tulis, karena gak bisa balas satu-satu, makasih ya dan ada keterbatasan komunikasi."
Lina menuturkan, perlakuan yang baik dari pihak kepolisian membuatnya santai menjalani pemeriksaan. "Saya tidak ada merasa gak betah. Jadi Sabar, jangan khawatir ya, benar ini pertama kalau di kantor polisi saya tidak tertekan, dll," tulisnya.
Line Mukherjee Ingatkan Pembenci, Public Figure Juga Manusia Biasa
Pada bagian ketiga, Lina mengalamatkan kepada para pembencinya. "Buat pembenci yang berkata ucapan. ujaran kebencian, karma dll, kalian gak ingat bahwa public figure dan artis itu manusia biasa," tulisnya. Menurut dia, ia akan menjalaninya dan memaknainya sebagai hikmah. "Perbaiki saja dan jalani, Tuhan pasti angkat derajat."
Kemarin, Lina juga dihadirkan di depan media usai batal ditahan. Direktur Direktorat Resese Kriminal Khusus Poida Sumsel Kombes Agung Marlianto menuturkan alasan penangguhan penahanan terhadap Lina. "Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit." kata Agung.
Lina Mukherjee diherat Pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
INSTAGRAM | ANTARA
Pilihan Editor: Tidak Ditahan Polisi, Lina Mukherjee Singgung Para Konten Kreator
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.