Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lina Mukherjee Bersyukur Bisa Pulang Usai Pemeriksaan Maraton: Saya Aman di Sini

Reporter

image-gnews
Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram, Lina Mukherjee mengungkapkan syukurnya bisa pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Palembang secara maraton dari Rabu pagi, 3 Mei 2023 hingga malam. Ia sempat disebut akan ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah mengunggah konten makan kulit babi yang didului membaca basmallah. 

"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah cimot jacky," tulisnya di Instagram Storynya, Kamis, 4 Mei 2023. 

Sebelumnya, Lina juga membuat unggahan di Instagram Storynya yang ditujukan kepada media. Ia merasa perlu berterima kasih lantaran tidak memiliki kesempatan banyak untuk berbicara saat menjalani pemeriksaan. Perempuan yang memulai kariernya sebagai selebgram dengan konten-konten pertemuannya dengan artis Bollywood yang menjadi idolanya itu membuat pernyataan dalam beberapa unggahan. 

"Pertama, aku terima kasih buat rekan media, dari kemarin mereka nunggu dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam. Pertama masih proses penyelidikan, dan lain-lain. Kalau saya sih ingin ngobrol sama media tapi karena keadaan belum bisa," tulisnya dalam bahasa yang lebih informal. 

Lina Mukherjee Janji akan Ikuti Proses Hukum

Bagian berikutnya, Lina yang mengidolakan Rani Mukerji itu menuliskan, ia akan menaati semua proses hukum. "Di sini saya bahagia, penyidik baik, Polda Sumsel baik, makanan dll juga disediakan sangat sehat dan juga service yang baik," tulisnya. 

Pemilik nama asli Lina Lutvia ini menjelaskan, ia diperlakukan sangat baik oleh penyidik. "Saya tegaskan saya aman di sini bahkan kayak keluarga. Kenapa saya tulis, karena gak bisa balas satu-satu, makasih ya dan ada keterbatasan komunikasi."

Lina menuturkan, perlakuan yang baik dari pihak kepolisian membuatnya santai menjalani pemeriksaan. "Saya tidak ada merasa gak betah. Jadi Sabar, jangan khawatir ya, benar ini pertama kalau di kantor polisi saya tidak tertekan, dll," tulisnya. 

Line Mukherjee Ingatkan Pembenci, Public Figure Juga Manusia Biasa

Pada bagian ketiga, Lina mengalamatkan kepada para pembencinya. "Buat pembenci yang berkata ucapan. ujaran kebencian, karma dll, kalian gak ingat bahwa public figure dan artis itu manusia biasa," tulisnya. Menurut dia, ia akan menjalaninya dan memaknainya sebagai hikmah. "Perbaiki saja dan jalani, Tuhan pasti angkat derajat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Lina juga dihadirkan di depan media usai batal ditahan. Direktur Direktorat Resese Kriminal Khusus Poida Sumsel Kombes Agung Marlianto menuturkan alasan penangguhan penahanan terhadap Lina. "Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit." kata Agung. 

Lina Mukherjee diherat Pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar. 

INSTAGRAM | ANTARA

Pilihan Editor:  Tidak Ditahan Polisi, Lina Mukherjee Singgung Para Konten Kreator

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

1 hari lalu

Logo Discord.
Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

Turki telah memblokir akses ke platform Discord sesuai dengan keputusan pengadilan


Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

1 hari lalu

Logo untuk LinkedIn Corporation di Mountain View, California, AS 6 Februari 2013. [REUTERS/Robert Galbraith]
Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

LinkedIn merupakan platform, yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan pekerjaan, memperkuat jaringan dalam karier


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

2 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

4 hari lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

8 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

Fitur WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk menandai kontak tertentu dalam status mereka dan mengirimi mereka pemberitahuan instan dengan penyebutan.


Aplikasi Canva Sediakan Elemen Konten Khas Indonesia, Begini Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Tenan Canva saat acara Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center, Gelora Bung Karno, Rabu, 2 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Aplikasi Canva Sediakan Elemen Konten Khas Indonesia, Begini Cara Menggunakannya

Aplikasi Canva menyediakan elemen dan template konten bertema seputar kebudayaan di Indonesia.


Para Pemeran Film Sector 36 Netflix

20 hari lalu

Poster film Sector 36. Foto: Wikipedia.
Para Pemeran Film Sector 36 Netflix

Sector 36 film India Netflix terbaru yang sudah rilis pada 13 September 2024


5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi Penggemar Bollywood

26 hari lalu

Lauterbrunnen, Swiss. Unsplash.com/Robin Ulrich
5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi Penggemar Bollywood

Melalui film Bollywood kita dibawa ke destinasi indah di seluruh dunia, meskipun belum pernah mengunjunginya


Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

29 hari lalu

Ilustrasi anak-anak yang sedang membuka media sosial atau sosmed (Foto: Pexels)
Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

Paparan konten negatif di media sosial bisa menimbulkan gangguan perkembangan sosial pada anak yang belum matang secara emosional.


Cara Membuat Saluran Siaran di Instagram

29 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Membuat Saluran Siaran di Instagram

Saluran siaran di Instagram berfungsi sebagai platform pengiriman pesan langsung satu ke banyak pengguna.