TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Once Mekel dan Ahmad Dhani masih berlanjut. Pada Selasa, 18 April 2023, Once Mekel dan Ahmad Dhani mengadakan mediasi di gedung Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan beberapa musisi lainnya, seperti Anji, Dee Lestari, dan lain sebagainya.
Once Nyatakan Tidak akan Nyanyi Lagu Ciptaan Ahmad Dhani
Dikutip melalui kanal Youtube Ahmad Dhani dalam Berita, Once Mekel menyatakan bahwa dirinya tidak akan membawakan lagu Dewa 19 dan lagu ciptaan Ahmad Dhani lainnya tanpa batas waktu yang ditentukan. "Saya enggak akan lagi bawakan lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19 untuk waktu yang tidak ditentukan," ujar Once Mekel.
Masalah Royalti yang Tidak Dibayarkan ke Ahmad Dhani
Lewat pernyataan yang diberikan kedua penyanyi, diketahui bahwa masalah utama yang terjadi di antara mereka disebabkan royalti yang tidak didapatkan Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela ini menyadari bahwa Once tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepadanya setiap kali menyanyikan lagu ciptaannya.
"Once tidak punya kewajiban untuk membayar royalti. Jangan salah-salah tanya lagi. Once tidak pernah punya kewajiban bayar royalti, yang berkewajiban itu EO," ujar Ahmad Dhani.
Kedua musisi yang harusnya berdamai itu justru terlihat memperdebatkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 terkhusus pada pasal 9 dan 23. Keduanya membicarakan tentang larangan dan izin tampil antara penyanyi dan pencipta lagu.
"Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja. Kalau hukum positif kita sampai hari ini, tidak ada melarang-melarang itu. Tidak bisa larang-larang," tutur Once Mekel.
Namun, Ahmad Dhani memiliki pendapat yang berseberangan dengan yang disampaikan oleh Once Mekel. Menurutnya, berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan Menteri Hukum dan HAM, Yaspnna H. Laoly, pasal 9 memiliki kekuatan lebih dibandingkan pasal 23. Artinya, pencipta lagu dapat memberikan larangan kepada penyanyi untuk tidak membawakan lagu ciptannya.
"Pak menteri bilang bahwa pasal 23 itu di bawah pasal 9, kita semua mendengar tadi. Jadi pasal 23 itu kalah dengan pasal 9, yaitu penyanyi harus minta izin dari pengarang lagunya," kata Ahmad Dhani.
GABRIELLA AMANDA |YOUTUBE
Pilihan Editor: Bernilai Miliaran, Ahmad Dhani Tantang Once Mekel Buktikan Bayar Royalti Lagu Dewa 19
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.