Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto Dukung Haris Azhar dan Fatia Lewat Puisi, Begini Kata-katanya

image-gnews
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Widjojanto, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, turut buka suara terkait pelimpahan perkara Tahap II yang menimpa dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Hal ini merupakan bentuk keangkuhan dan kesombongan kekuasaan. Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak bisa diproses secara hukum karena hak berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945

Bambang Widjojanto atau BW menyatakan bahwa Haris dan Fatia hanya menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat yang sepenuhnya ditujukan kepada unsur kekuasaan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik. Senada dengan ini, Bambang Widjjojanto pun merilis sebuah puisi berjudul Puisi Haris & Fatia karya Ahmad Fanani yang dilantunkannya melalui kanal Youtube pribadinya pada 17 April 2023. 

BW dalam akun YouTube miliknya berpuisi ini bukan tanpa sebab. Puisi itu dibuat dan dibacakan untuk memberikan reward dan pernyataan terima kasih kepada sedikit orang yang masih punya nyali untuk menyatakan kejujuran melalui kritik dihadapan kepongahan kekuasaan. 

"Haris dan Fatia bukan orang biasa bukan karena dia ganjil tapi karena terus berupaya jujur pada realitas yang dilihat, diamanti dan dikajinya. Kejujurannya itu yang menyebabkan mereka diadili di persidangan," katanya .

Keduanya mengemukakan kritik secara lantang berkaitan dengan kepentingan publik dan senantiasa menyampaikan fakta sejujurnya. Kejujuran mengkritik kekuasaan menjadi langka karena sebagian besar orang justru tidak berani mengemukakannya. Keduanya adalah representasi dari speechless voices kebanyakan rakyat yang sudah muak kecanggihan muslihat  dari sebagian penguasa tapi tak berani menyatakannya.

"Kejujuran mengkritik kekuasaan menjadi langka karena sebagian besar orang justru tidak berani mengemukakannya. Dia adalah representasi dari speechless voices kebanyakan rakyat yang sudah muak dengan muslihat yang kian canggih dari sebagian penguasa, tapi tak berani menyatakannya," ujarnya.

Haris dan Fatia bukan tidak tahu risiko yang akan dihadapinya tetapi juga menyadari upaya sekecil apapaun perlu dilakukan untuk kepentingan dan kemaslahatan yang jauh lebih besar. Mereka tidak hanya terpanggil tapi juga terpilih dan bersedia mewakafkan kepentingan dirinya demi kepentingan Respublica yg jauh lebih besar.

Berikut puisi Haris dan Fatia karya Ahmad Fanani yang dibacakan Bambang Widjojanto:

Haris dan fatia
Mereka manusia eling cendekia
Menginci langkah pada jalan-jalan yang tak sudi dilalui manusia rata-rata
Memintal nyali melawan raksasa

Haris dan Fatia
Diburu leviatan dan pasukan hulubalang
Terlibat dalam sengketa misterius dengan kekuasaan
Mimpi mereka tergeletak di ketinggian awan-awan
Untuk negeri dengan cuaca busuk yang melumpuhkn segala tunas harapan

Berjuang untuk suara-suara yang terpinggirkan
Beridiri untuk kebenaran dan keadilan yang acapkali berhenti di slogan
Di tengah gerombolan yang serba pragmatis dan materialistis
Dalam kerumuman tim hore yang gemar bersorak

Dari ketiak semut mereke menghimpun semangat para pemberani terdahulu
Entah demi apa
Entah dipungut dari mana nyali mereka
Tanpa gentar membongkar apa yang disembunyikan Tuhan dan raja-raja

Seperti angin yang meniupkan pesan di atas tanah
Teriakan mereka bergaung di sudut-sudut kota, juga di desa,
Celah-celah rumah, goa goa dan di kolong meja

Takkan pernah padam meski hanya tinggal satu bar satu bar
Dengan menunggang badai dan topan mereka berkoalisi dengan petir dan halilintar
Membuat tornado di perut tuan oligarki dan tiran peliharaan yang berlagak sok jagoan

Haris dan Fatia


NAOMY AYU NUGRAHENI  I  SDA

Pilihan Editor: Saat Lagu Indonesia Raya Bergemuruh di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

34 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

6 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka. Dia langsung ditahan.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

16 jam lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

19 jam lalu

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Juli 2023. KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Batam.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

20 jam lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

22 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

22 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

1 hari lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG