TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyambut positif pernyataan Once Mekel yang mengaku terbuka untuk duduk bersama dan mendiskusikan soal polemik larangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19. Menurutnya, kedua belah pihak memang seharusnya bertemu untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya baru mendengar pernyataan tersebut dan kalau memang Once siap duduk bareng, artinya itu luar biasa. Kami sambut baik untuk diskusi dan memang seharusnya begitu," kata Aldwin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.
Ajakan Once Mekel untuk Ahmad Dhani
Saat menggelar jumpa pers pada Jumat siang, 31 Maret 2023, Once Mekel melontarkan pernyataan bahwa ia terbuka dan siap untuk diajak duduk bersama pihak Ahmad Dhani guna membicarakan soal izin dan royalti penggunaan lagu-lagu Dewa 19.
Menurut Aldwin, permasalah ini mungkin tidak akan menjadi berlarut-larut apabila sejak lama pihak Once mau merespons pernyataan kliennya. Selama ini Ahmad Dhani, kata Aldwin, cenderung fleksibel dan egaliter karena beberapa musisi masih diperbolehkan membawakan lagu-lagu Dewa 19. "Menurut saya kalau komunikasi terbangun, hal-hal ini dibicarakan, serta imbauan direspons dengan baik, maka saya rasa masalah ini selesai," katanya.
Vokalis Dewa 19 Once Mekel tampil dalam konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. Konser bertajuk "Pesta Rakyat Dewa 19" dalam rangka 30 tahun grup musik Dewa 19 berkarya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ahmad Dhani Tegur Once Mekel untuk Bayar Royalti
Sebelumnya, menurut Aldwin, kliennya sudah memperingatkan Once, walau dengan nada bercanda, untuk meminta izin dan membayar royalti terkait penggunaan lagu-lagu Dewa 19 dalam ranah komersial.
"Ditambah mungkin Mas Dhani menjadi agak kesal karena hal itu tidak diklarifikasi atau direspons dengan baik, malah secara pribadi Once mengatakan kalau itu tidak ada masalah hukum," katanya.
Ahmad Dhani lalu menegaskan larangan bagi Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang mayoritas diciptakan oleh dirinya dan Andra Ramadhan, sepanjang tur band tersebut tahun ini. Lebih lanjut Aldwin mengungkapkan bahwa pelarangan yang dilakukan Ahmad Dhani bukan tanpa alasan karena tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Digunakan Ahmad Dhani dan Once Mekel
Ia mengatakan pihak Once berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menyangkut pengesahan tarif untuk pengguna dan pemanfaatan komersial terkait musik dan/atau lagu.
Namun aturan tersebut, kata Aldwin, memiliki derajat yang lebih rendah bila dibandingkan dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta yang menjadi acuan tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Apalagi Pasal 23 dalam PP tersebut dianggap sudah tidak berlaku lagi, kata Aldwin.
"Kami tetap merujuk ke Pasal 9 UU Hak Cipta karena sekarang pasal 23 tentang penetapan bersaran royalti sudah tidak berlaku sejak 2017. Penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan tetap tunduk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta yaitu dengan izin pemegang Hak Cipta," katanya.
Meski demikian, Aldwin menggarisbawahi bahwa polemik ini murni soal pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan pribadi antara Ahmad Dhani dan Once. "Soal intensitas komunikasi selama ini terbangun atau tidak, mereka tentu yang lebih tahu. Tetapi yang jelas kualitas perkawanan mereka tetap terjaga," katanya.
Pilihan Editor: Ahmad Dhani Somasi Once Mekel, Terancam Pidana Jika Bawakan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.