Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

image-gnews
Jefri Nichol saat ditemui di Kemang Village XXI Jakarta, Senin 16 Desember 2019. TEMPO | Chitra Paramaesti
Jefri Nichol saat ditemui di Kemang Village XXI Jakarta, Senin 16 Desember 2019. TEMPO | Chitra Paramaesti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini ada yang menarik dari postingan Jefri Nichol di Instagram. Selebritas beken itu membuat unggahan tentang beberapa korban pelanggaran HAM. Mereka adalah Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah.

“Menolak lupa, menolak tunduk, kami ada dan berlipat ganda,” tulis Jefri dalam keterangan unggahan, Ahad, 26 Maret 2023.

Ada tiga foto yang diunggah Jefri. Slide pertama berisi potret ruangan dengan poster tentang Salim Kancil. Poster itu bertuliskan “Di tanah kami nyawa tak semahal tambang, Salim Kancil dibunuh,” dalam huruf kapital. Slide kedua menampilkan foto tembok bergambar Widji Thukul, Munir dan Marsinah. Di atas gambar tertulis “Kami tak bisa dibungkam”.

Sementara pada slide ketiga, Jefri mengunggah potret Widji Thukul. Poster hitam putih itu bertuliskan penggalan puisi berjudul Peringatan ciptaan si penyair. “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!”

Lantas siapa keempat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM ini? Berikut profil Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah.

1. Salim Kancil

Salim Kancil merupakan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dia dianiaya hingga tewas pada 2015 karena sangat vokal menolak penambangan pasir di desanya. Menukil Majalah Tempo edisi Senin, 5 Oktober 2015, Salim dibunuh oleh 22 orang pada 26 September. Dia diculik dan diseret ke balai desa, diikat, disetrum, diinjak, dipukul, hingga dicangkul di dekat pemakaman setelah kakinya lunglai tak kuat melarikan diri.

Para pembunuh Salim sudah ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan berencana. Mereka ternyata centeng Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono. Usut punya usut, bisnis haram penambangan pasir itu ternyata milik kepala desa. Hariyono merasa terusik karena bisnisnya yang beromzet Rp 2 miliar sebulan terganggu oleh penolakan Salim dan warga desanya sendiri.

Hariyono menambang pasir di kawasan konsesi PT Indo Mining Modern Sejahtera. Izin eksplorasinya dikeluarkan oleh Bupati Lumajang pada 2012. Tapi, sejak izin itu keluar, PT Indo Mining hanya memetakan kawasan yang mengandung bauksit tersebut sambil menunggu izin operasi terbit. Saat itulah Hariyono menambang pasir di pantai Samudra Hindia itu.

Padahal Salim dan penduduk desa yang miskin bekerja keras menyulap daerah payau itu menjadi sawah yang bisa ditanami palawija. Ia menggarap dua hektare di sana untuk menghidupi keluarga kecilnya. Tapi para penambang liar Hariyono merampas tanah itu dengan menggali dan mengeruk pasirnya. Sejak 2014, Salim aktif menyuarakan penolakan penambangan liar.

“Ada juga cerita kenapa dia disebut Salim Kancil, karena dia terkenal orang yang lincah, tidak kenal takut, dan ceplas-ceplos gaya bicaranya. Makanya ditambahi kancil di belakang namanya,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Ony Mahardika kepada Tempo, Kamis, 30 September 2015.

Selanjutnya: Jefri Nichol unggah pula potret Wiji Thukul. Munir dan Marsinah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

16 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Jefri Nichol dan Dikta Main Film Aku Jati, Aku Asperger Tayang 31 Oktober 2024

5 hari lalu

Film Aku Jati, Aku Asperger. Dok. Falcon Pictures
Jefri Nichol dan Dikta Main Film Aku Jati, Aku Asperger Tayang 31 Oktober 2024

Film Aku Jati, Aku Asperger membawa pesan tentang pemahaman terhadap individu dengan spektrum autisme, khususnya sindrom Asperger.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

6 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


Elsam Ingatkan Anggota DPR Baru soal Isu HAM dalam Realisasikan RPJMN

9 hari lalu

Anggota DPR terpilih sekaligus penyanyi Ellfonda Mekel atau Once Mekel (ketiga kanan) dan komedian Denny Wahyudi atau Denny Cagur (keempat kanan) mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Elsam Ingatkan Anggota DPR Baru soal Isu HAM dalam Realisasikan RPJMN

Dalam RPJMN 2025-2045 masalah hak asasi manusia atau HAM menjadi salah satu fundamen yang mengisinya.


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

13 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

13 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

13 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

13 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

15 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.