TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu silam, warganet di media sosial sempat membicarakan persoalan sensor animasi Spongebob Squarepants. Mereka menilai bahwa tugas dan fungsi KPI dalam menyensor terlalu berlebihan. Seperti halnya yang dilakukan akun dengan username @hericz. Dalam tweet tersebut, juga disertakan tangkapan gambar layar TV yang diburamkan (blur).
“Sandy si tupai saja disensor. Spongebob sampai bingung lihatnya…”, sebuah cuitan yang diunggah di Twitter pada 1 Oktober 2017.
Para pengguna internet menduga bahwa kegiatan sensor film dan tayangan televisi lainnya menjadi kewenangan KPI. Mereka beranggapan bahwa animasi atau kartun yang lebih banyak ditujukan untuk anak-anak tidak sepantasnya dikaburkan melampaui batas. Mereka juga tak segan membandingkan acara TV lainnya yang lebih seronok dengan pakaian terbuka. Lantas, sebenarnya apa tugas dan fungsi KPI?
KPI Dipilih oleh Siapa?
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dibentuk atas amanat UU No. 32 Tahun 2002. Terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (KPID) di masing-masing provinsi. Anggota KPI Pusat yang berjumlah 9 orang dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan 7 orang anggota KPI Daerah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikutip dari laman resmi KPI provinsi Sumatera Utara, dalam melaksanakan perannya, KPI Pusat didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sementara KPI Daerah menjalankan programnya dengan biaya dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). KPI Pusat dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II dari kalangan PNS maupun non PNS profesional.
Organisasi KPI dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
- Bidang kelembagaan yang menangani perkara antarlembaga KPI, koordinasi dengan KPID, dan pengembangan organisasi.
- Bidang struktur penyiaran sebagai pengurus perizinan, industri, dan juga bisnis penyiaran.
- Bidang pengawasan izin siaran untuk memantau, advokasi, literasi media, dan pengaduan masyarakat.
Fungsi KPI
Dengan memperhatikan tujuan yang tercantum pada UU No. 32 Tahun 2003 Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tugas KPI
Dilansir dari situs KPI provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tugas dan kewajiban KPI meliputi:
1. Menjamin masyarakat mendapatkan informasi layak dan benar sesuai hak asasi manusia.
2. Membantu regulasi infrastruktur di bidang penyiaran.
3. Membangun iklim kompetisi sehat antarlembaga penyiaran dan juga industri terkait.
4. Memelihara sistem informasi nasional yang merata, seimbang, dan adil.
5. Tugas KPI selanjutnya ialah menampung, meriset, dan menindaklanjuti aduan mengenai penyelenggaraan penyiaran.
6. Menyusun strategi dan pengembangan sumber daya manusia profesional di bidang penyiaran.
Wewenang KPI
KPI juga berwenang melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya:
1. Memutuskan standarisasi program siaran.
2. Menyusun regulasi dan pedoman penyiaran.
3. Mengawasi penyelenggaraan kebijakan, pedoman perilaku, dan standar program penyiaran.
4. Wewenang KPI berikutnya adalah memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan, perilaku, dan standar penyiaran.
5. Berkoordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.
Apakah KPI Melakukan Sensor?
Sejumlah masyarakat kerap mengkritisi KPI terkait tayangan televisi dan radio yang tidak mengandung unsur edukatif. Padahal kewenangan dan tugas KPI tidak sampai pada tahap menyensor gambar atau video. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam acara Kom Expo 2018.
“KPI selalu disalahkan lantaran tidak menyensor acara di stasiun televisi yang disebut tidak mendidik. Sesungguhnya KPI tidak berwenang untuk melakukan sensor. Namun, memberi teguran apabila ada konten atau segmen yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)”, kata Darwis yang dikutip pada laman Kominfo.
Lebih lanjut, Darwis menjelaskan bahwa KPI melakukan verifikasi tayang dan pengawasan program di stasiun televisi serta radio berjejaring selama 24 jam non stop. Selanjutnya, KPI berhak memberikan teguran hingga sanksi jika ditemui pelanggaran. Sementara sensor pada tayangan menjadi kewenangan masing-masing industri televisi itu sendiri.
Sehingga, tidak benar apabila KPI melakukan sensor. Tugas dan fungsi KPI hanya sebatas memberi teguran baik lisan maupun tertulis. Apabila tidak diindahkan, KPI akan menetapkan hukuman, seperti mengurangi durasi tayang sampai memberhentikan sejenak tayangan tersebut.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)
Pilihan Editor: Pertontonkan Koleksi Barang Mewah Helena Lim, Silet Kena Semprit KPI
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.