Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rick Astley Gugat Rapper Yung Gravy karena Dianggap Meniru Suaranya

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Penyanyi dan pencipta lagu asal Inggris, Rick Astley. Foto: Instagram/@officialrickastley
Penyanyi dan pencipta lagu asal Inggris, Rick Astley. Foto: Instagram/@officialrickastley
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan pencipta lagu asal Inggris, Rick Astley telah menggugat rapper Yung Gravy atas lagu yang diduga meniru suaraya dari Never Gonna Give You Up (1987). Pria bernama lengkap Richard Paul Astley menganggap lagu baru milik Yung Gravy secara ilegal menggunakan impersonator atau peniru yang meniru bariton atau suara khas Rick Astley.

Rick Astley mengajukan gugatan pada Kamis, 26 Januari 2023 di Pengadilan Tinggi Los Angeles. Gugatan tersebut mengatakan lagu Yung Gravy berjudul Betty (Get Money) yang dirilis pada 2022 lalu melanggar hak publisitas dengan menampilkan penyanyi Popnick, yang meniru suara Rick Astley dengan sangat baik sehingga pendengar mengira Rick Astley benar-benar bernyanyi.

"Dalam upaya untuk memanfaatkan popularitas dan niat baik yang luar biasa dari Tuan Astley, para terdakwa ... berkonspirasi untuk memasukkan peniruan suara Tuan Astley yang disengaja dan hampir tidak dapat dibedakan," kata pengaduan itu. "Masyarakat tidak bisa membedakannya."

Pihak Yung Gravy Belum Berkomentar

Rick Astley menuntut ganti rugi jutaan dolar dan keuntungan dari lagu Betty tersebut dari Yung Gravy. Di antara para terdakwa adalah Yung Gravy, yang bernama asli Matthew Hauri, dan label rekamannya, Republic Records Universal Music Group (UMG.AS). Universal dan perwakilan Yung Gravy tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Rapper asal Amerika, Yung Gravy. Foto: Instagram/@yunggravy

Lagu Betty (Get Money) dibuka dengan cuplikan yang terdengar seperti hit Rick Astley Never Gonna Give You Up sebelum Yung Gravy mengambil ritme dan melodi untuk nge-rap tentang gaya hidupnya sebagai pria wanita dan kekayaan. Yung Gravy membahas pembuatan ulang Never Gonna Give You Up milik Astley dalam sebuah wawancara dengan Billboard pada Agustus lalu mengatakan bahwa dia dan timnya "pada dasarnya membuat ulang seluruh lagu" sehingga dapat digunakan untuk single tersebut. "Secara keseluruhan, itu agak sama, tapi ada versi kotor yang terdengar seperti lagu Gravy dengan lebih banyak kata-kata makian," katanya.

Simak: Keresahan Ed Sheeran Usai Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Shape of You

Never Gonna Give You Up Milik Rick Astley

Rick Astley yang kini berusia 56 tahun berhasil mencapai No. 1 di Billboard Hot 100 pada tahun 1988 dengan lagu Never Gonna Give You Up. Lagu tersebut melihat popularitas yang bangkit kembali sekitar dua dekade kemudian melalui meme internet Rickroll, yang tiba-tiba menyela konten yang tidak terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Rick Astley, Richard Busch, dikenal karena mewakili keluarga Marvin Gaye melawan Robin Thicke dan Pharrell Williams atas dugaan penyalinan lagu Got to Give It Up untuk Blurred Lines.

Kasus Rick Astley Mirip dengan Bette Midler

Gugatan yang diajukan menyebutkan klaim Rick Astley ini mirip dengan kasus pada 1988 di mana Bette Midler berhasil menggugat Ford Motor Co (F.N) karena menggunakan suara yang mirip untuk menjual kendaraan, meskipun Ford telah melisensikan lagunya Do You Want to Dance untuk iklan.

"Tn. Astley memiliki suaranya," kata Busch dalam email. "Undang-undang California jelas ... bahwa tidak ada yang berhak meniru atau menggunakannya dalam rekaman suara baru tanpa izinnya, atau menyebarkannya seolah-olah dia menyetujui penggunaannya."

REUTERS | USA TODAY

Baca juga: Permintaan Ditolak, Taylor Swift akan Hadapi Gugatan Hak Cipta Lagu Shake It Off

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

16 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak penggugat yaitu warga Wadas (sisi kiri) kepada pihak tergugat yaitu pemerintah (sisi kanan) yang masing-masing diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

"Gugatan perdata ini salah satu perjuangan hukum masyarakat Wadas dari pilihan-pilihan lain," kata Ketua Tim Advokat.


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

2 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


Pensiunan Guru Korban Dugaan Investasi Bodong Pernah Ajukan Gugatan dan Mengadu ke Disdik DKI

5 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pensiunan Guru Korban Dugaan Investasi Bodong Pernah Ajukan Gugatan dan Mengadu ke Disdik DKI

Pensiunan guru yang menjadi korban dugaan investasi bodong pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka juga mengadu ke Disdik DKI.


Pfizer Gugat Polandia Rp 23 Triliun

7 hari lalu

Logo Pfizer. REUTERS/Carlo Allegri
Pfizer Gugat Polandia Rp 23 Triliun

Pfizer melayangkan gugatan ke Pemerintah Polandia untuk kontrak pembelian vaksin virus corona yang dihentikan pengirimannya.


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

7 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


MNC Group Belum Tunjukkan Iktikad Baik Soal Akuisisi Jalan, Ketua RW Kebon Sirih Ungkit Pembongkaran Masjid Al Hurriyah

17 hari lalu

Suasana Jalan MHT X Kebon Sirih Timur, Menteng, Jakarta Pusata yang akan diambil alih MNC Group. Dok istimewa
MNC Group Belum Tunjukkan Iktikad Baik Soal Akuisisi Jalan, Ketua RW Kebon Sirih Ungkit Pembongkaran Masjid Al Hurriyah

Warga Kebon Sirih menilai keberadaan MNC Group di wilayahnya tidak membawa manfaat bagi warga, justru membawa kerugian.


Digugat Pontjo Sutowo Rp 28 T atas Sengketa Hotel Sultan, PPKGBK: Tidak Pas, Negara yang Dirugikan

30 hari lalu

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Digugat Pontjo Sutowo Rp 28 T atas Sengketa Hotel Sultan, PPKGBK: Tidak Pas, Negara yang Dirugikan

Direktur Utama Pusat Pengelolan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo buka suara sual gugatan Rp 28 triliun yang dilayangkan PT Indobuildco.


Sidang Gugatan Hotel Sultan, GBK Vs Pontjo Sutowo Masuk Tahap Mediasi

31 hari lalu

Hotel Sultan Jakarta. Dok. hotelsultanjakarta
Sidang Gugatan Hotel Sultan, GBK Vs Pontjo Sutowo Masuk Tahap Mediasi

Konflik pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan empat entitas pemerintah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lanjut ke tahap mediasi.


Apa Saja Perkara yang Dapat Diselesaikan di MK?

43 hari lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.
Apa Saja Perkara yang Dapat Diselesaikan di MK?

Ada empat perkara yang dapat diajukan permohonan penyelesaiannya ke MK.