Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politisi Jiplak Lagu Jelang Pemilu Bisa Dipidana

image-gnews
Ilustrasi plagiat
Ilustrasi plagiat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lagu-lagu kampanye mulai bermunculan menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Namun dalam beberapa kasus ditemukan lagu kampanye yang menjiplak lagu dari musisi lain tanpa izin. 

Contoh kasus pada masa Pemilihan Umum 2019, Musisi Marzuki Mohammad resmi melaporkan akun twiter @CakKhum ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Hal tersebut lantaran menduga akun tersebut telah menyebarkan lagu "Jogja Istimewa" untuk kepentingan kampanye Prabowo Subianto.

Baca : Jelang Pemilu, Banyak Politisi Jiplak Lagu untuk Kampanye

Tak hanya pilpres, dikabarkan tim kampanye Jimmy-Yusni di Pilkada Karawang dikabarkan menggunakan musik karya Iwan Fals tanpa izin. Alhasil Ketua Penggemar Iwan Fals yang biasa dipanggil OI atau Orang Indonesia, cabang Karawang, Ahmad Mulaqin tak terima dan menyayangakan syair lagu Ibu dan Manusia setengah dewa sengaja dirubah. 

Lantas harus bagaimanakah para musisi ketika karyanya diplagiat? Jawaban dari pertanyaan tersebut sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau disingkat UUHC.

Perlu diketahui bahwa hak cipta adalah hak ekslusif dari pencipta karya yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara ciptaan merupakaan hasil karya cipta yang di antaranya meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Kaitannya musik dengan UUHC tercantum pada Pasal 18. Disebutkan bahwa hak cipta akan melindungi hak cipta musik atau hanya teksnya saja, yang selanjutnya dialihkan dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu. Hak ciptanya pun akan beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.

Dalam hal ini, musik secara keseluruhan antara lain mencakup vokal, instrumental, atau kombinasinya. Pencipta karya tersebut ialah pemegang hak eksklusif atas ciptaan yang dihasilkan. Dengan begitu, seseorang yang ingin memakai karya tersebut, maka mereka wajib mendapatkan izin dari sang penciptanya.

Seseorang, sebetulnya dapat menggunakan suatu hak cipta dengan alasan ‘fair use’. Artinya, penggunaan karya cipta musik tersebut dapat dimaklumi untuk penggunaan atau kepentingan yang wajar tanpa seizin pencipta. Biasannya hal tersebut berlaku khusus untuk lagu parodi.

Perlu diketahui bahwa seorang pencipta lagu akan tidak keberatan apabila penyebarluasan konten miliknya tidak didasarkan oleh bentuk komersial. Selain itu, produk yang dibuat juga akan menguntungkan pencipta.

Jika ada orang yang tanpa izin memakainya, maka pelanggaran hak cipta bisa dikenakan kepadanya. Pelanggaran juga sudah tercantum pada Pasal 44, yang menjelaskan bahwa karya cipta yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya tidak disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan apapun.

Tepatnya pada Pasal 99, disebutkan bahwa pencipta karya lagu berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk terkait. Ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari seseorang yang memakai karyanya.

Selain gugatan, pemegang hak cipta dapat mengajukan permohonan putusan provisi atau putusan kepada Pengadilan Niaga untuk menyita ciptaan tersebut. Bahkan dapat menghentikan pendistribusian hasil dari pelanggaraan hak cipta tersebut.

Adapun pidana yang menanti bagi seseorang yang memakai karya musik tanpa izin pencipta. Berdasarkan Pasal 112, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan karya cipta seseorang untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

FATHUR RACHMAN

Baca : 8 Kasus Plagiat yang menghebohkan Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

13 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Raissa Ramadhani Luapkan Perasaan Kecewa Lewat Lagu Tak Bisa Gantikannya

1 hari lalu

Raissa Ramadhani. Dok. Sony Music
Raissa Ramadhani Luapkan Perasaan Kecewa Lewat Lagu Tak Bisa Gantikannya

Lagu baru Raissa Ramadhani menceritakan tentang perasaan kecewa saat seseorang tahu bahwa orang yang dicintai masih terikat dengan masa lalu.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

1 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

2 hari lalu

Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kremlin via RUETERS
24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

24 tahun, Vladimir Putin berhasil mempertahankan tahta politiknya. Bagaimana rekam jejaknya berkuasa sebagai Presiden Rusia terlama?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

2 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Fitur Miniplayer Spotify, Apa Fungsinya?

4 hari lalu

Fitur Mini player Spotify. Istimewa
Fitur Miniplayer Spotify, Apa Fungsinya?

Spotify meluncurkan fitur Miniplayer untuk aplikasinya di desktop


Pertama Kali Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Perolehan Suara PPP dalam 5 Pemilu Terakhir

6 hari lalu

Logo PPP
Pertama Kali Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Perolehan Suara PPP dalam 5 Pemilu Terakhir

Suara tertinggi PPP terjadi pada Pemilu 2004, yakni yakni sebesar 10,55 persen.


Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.