TEMPO.CO, Jakarta - Tinggal menghitung hari, pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan calon istrinya, Erina Gudono, akan segera dilaksanakan.
Soal nama saksi pernikahan, telah tersiar kabar bahwa Pratikno, Menteri Sekretaris Negara sebagai saksi calon mempelai putri. Sementara, saksi calon mempelai pria adalah Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Informasi tersebut diungkapkan Kepala KUA Kapanewon Depok, Sleman, Muhammad Wiyono. Ia pun mengatakan, pernikahan Kaesang dan Erina akan berlangsung pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Melansir jabar.kemenag.go.id, saksi pernikahan adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya. Hal ini supaya tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Dalam pernikahan islam, saksi pernikahan dapat dijumpai ketika seusai pelaksanaan sesi ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dengan pengantin pria. Penghulu akan menanyakan keabsahan dari akad nikah yang berlangsung kepada dua orang saksi. Apabila kedua saksi menjawab ‘sah!’ maka akad nikah dinilau cukup. Namun, saksi yang menilai akad nikah belum sah, maka akad nikah akan diulangi sampai kedua orang saksi menyatakan sah.
Baca: Dua Menteri Ini Jadi Saksi Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono
Syarat Saksi Pernikahan
Dalam islam terdapat sejumlah syarat bagi seseorang yang akan menjadi seorang saksi pernikahan, yaitu:
1. Islam
Melansir repository.uin-suska.ac.id, syarat utama ketika menjadi saksi akad nikah harus bergama islam. Ketika segala persyaratan terpenuhi tetapi saksi tidak bergama islam, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menjadi saksi. Jadi saksi dalam akad pernikahan disyaratkan Islam apabila yang melangsungkan pernikahan tersebut adalah sama-sama Muslim.
2. Laki-laki
Seorang saksi nikah diwajibkan adalah seorang laki-laki. Pernikahan dalam Islam tidak membenarkan salah satu atau kedua saksi dalam pernikahan adalah perempuan.
3. Baligh dan berakal sehat
Syarat menjadi seorang saksi nikah berikutnya adalah baligh atau dewasa. Anak kecil tidak boleh berperan sebagai saksi nikah. Ukuran diperbolehkannya menjadi seorang saksi nikah adalah mampu berpikir dan bertindak secara sadar dan baik. Selain itu, seseorang harus berakal sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa (gila). Orang yang kehilangan akal sehat tidak diperbolehkan menjadi seorang saksi nikah.
4. Adil
Syarat ini merupakan syarat yang mutlak yang harus dimiliki oleh saksi. Adapun saksi yang adil adil adalah saksi yang tidak memiliki dosa-dosa besar dan juga menjauhi dosa-dosa kecil.
5. Merdeka
Dilansir repository.uin-suska.ac.id, para saksi pernikahan adalah orang-orang merdeka. Hal ini karena akad nikah yang merupakan akad yang paling tinggi dan nilai yang mulia, Oleh sebab itu, saksi nikah yang hadir adalah orang yang merdeka tidak boleh budak (hamba sahaya).
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Andika Perkasa dan Pratikno Jadi Saksi Pernikahan Ketua MK - Adik Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.