TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menjalani persidangan perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 November 2022. Nikita terlihat tenang dan melemparkan senyum lebar saat hadir sebagai tersangka mengenakan kemeja putih serta bandana di kepala.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru tidak ikut menemani Nikita karena sedang menjalani ibadah umrah sejak pekan lalu. Fitri rencananya baru akan pulang besok pagi waktu setempat dan tiba di Jakarta pada Selasa malam, 15 November 2022. Menyaksikan persidangan yang terbuka untuk umum secara daring, Fitri mengaku takut jika memiliki musuh seperti Nikita.
"Sumpah dia sih keren banget, kalau aku sebagai pribadi, aku itu paling takut banget kalau berseteru atau ribut dengan orang yang setenang Niki, jangan sampai deh aku menemukan musuh seperti Niki, aku takut," kata Fitri dalam siaran langsung di Instagram pada Senin, 14 November 2022. "Aku kalau punya musuh setenang Niki itu pasti aku yang enggak bisa makan dan tidur, seram tahu enggak tahu yang ada di kepala."
Sebagai salah satu orang yang paling dekat, Fitri memuji sikap tenang Nikita selama persidangan. "Dia begitu tenang menghadapi semuanya, begitu cool kalau bahasa kerennya, tadi aku juga lihat live-nya di persidangan dia santai, begitu banyak aparatur negara yang menjaga dari kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Nikita Mirzani memberikan keterangan saat menghadiri konferensi pers menjelang Holywings Sport Show di Jakarta, 12 Mei 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Kota, Banten sejak 25 Oktober 2022 terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kekasih penyanyi, Nindy Ayunda. Dalam dakwaan terhadap Nikita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.
Menurut Fitri, permasalahan yang menimpa Nikita saat ini melebihi kasus besar yang terjadi di Indonesia. "Saya sebagai Fitri Salhuteru yang selalu dibilang dalangnya Nikita Mirzani juga hormat sama Nikita Mirzani. Dia melebihi kasus-kasus besar di Indonesia yang disidangkan," kata Fitri.
Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara. JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Saraf di Punggungnya Bermasalah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.